SUMENEP, NEWS9 – Polres Sumenep secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025).
Penyerahan berlangsung di Ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade, didampingi Kabag SDM AKP Widiarti, dan Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil temuan empat orang nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu.
Mereka adalah Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), menemukan sebuah drum mencurigakan yang mengapung di tengah laut, pada Rabu (28/5/2025).
Setelah diperiksa, drum itu ternyata berisi 35 bungkus sabu dengan total berat mencapai 35 kilogram.
Para nelayan tersebut segera melaporkan temuan tersebut kepada Koramil dan Polsek Masalembu.
Petugas gabungan kemudian mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade, secara simbolis menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, AKP Eka Purnama.
Penyerahan berlangsung di bawah pengawasan ketat dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait serta personel kepolisian.
Dalam keterangannya, Kompol Masyhur Ade memberikan apresiasi tinggi kepada para nelayan yang telah berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, terlebih dengan modus penyelundupan melalui jalur laut yang kian marak.
“Penemuan ini tidak hanya menunjukkan kewaspadaan masyarakat, tetapi juga memperkuat komitmen kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti sabu telah berada dalam pengawasan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diduga kuat berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkoba internasional yang memanfaatkan perairan Indonesia sebagai jalur distribusi. ***












