SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sumenep, Madura.
Tragedi memilukan itu menimpa MF (inisial), seorang anak yatim asal Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.13 WIB di sebuah lahan tegal milik warga bernama Nur Holis.
Terduga pelaku berinisial Ma’ode saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, proses hukum dinilai jalan di tempat.
“Iya, kasusnya sudah 8 bulan. Status pelaku sudah tersangka, tapi berkasnya masih mandek di Polres Sumenep. Belum ada pelimpahan (P21) ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Madiye, ibu korban, Kamis (19/6/2025).
Madiye dengan mata berkaca-kaca, mengaku dihantui kecemasan dan ketakutan setiap hari.
Keluarganya merasa diabaikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses hukum tersebut.
“Kami ini orang kecil, tidak paham hukum. Tapi apa benar kalau orang miskin dan kaya diperlakukan beda di mata hukum? Kenapa sudah delapan bulan tidak ada kejelasan?” tanya Madiye lirih.
Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mundur. Dengan sisa tenaga dan semangat demi keadilan bagi anaknya, keluarga korban bertekad terus mengawal kasus itu hingga tuntas.
“Kami tidak punya apa-apa, hanya punya semangat menegakkan kebenaran. Anak kami butuh keadilan, dan kami akan terus berjuang sampai ke mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Unit PPA Polres Sumenep saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan mengatakan bahwa telah disampaikan ke korban.
“Perkembangn sudah disampaikan ke korban mas melalui surat,” singkatnya kepada News9.id, Kamis (19/6/2025).
Hukum mengalami konstipasi dalam menjalankan proses kebeneran dalam menegakkan keadilan pada keluarga korban.
Kini, publik menanti penegasan aparat penegak hukum. Apakah keadilan hanya untuk yang punya kuasa? ***
