Tim Sukses Paslon 01 Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Lakukan Penyelidikan

- Redaktur

Rabu, 27 November 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti daftar nama warga dan uang yang turut diamankan, @by_News9.id

Foto: Barang bukti daftar nama warga dan uang yang turut diamankan, @by_News9.id

LUMAJANG, News9 – Peristiwa dugaan politik uang yang melibatkan salah satu tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lumajang menjadi sorotan publik setelah video penangkapan seorang warga Dusun Nyeoran, Desa Kaliboto Lor, viral di media sosial pada Selasa (26/11/2024) malam.

Kepala Desa Kaliboto Lor, Ahmad Fauzi, membenarkan adanya insiden tersebut.

Menurutnya, warga yang terlibat telah diserahkan kepada pihak berwenang.

“Awalnya kami sedang patroli menjaga lingkungan sekitar TPS. Lalu ada laporan bahwa di Blok L ramai. Ketika saya cek, ternyata ada seseorang membagikan uang. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, saya videokan kejadian itu, kemudian orang tersebut diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Fauzi.

Ia menambahkan bahwa warga tersebut diduga merupakan bagian dari tim sukses paslon nomor 01.

“Dari informasi yang kami dapat, uang yang dibagikan berupa pecahan Rp50 ribu, dan ada data penerima yang dibawa oleh pelaku. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Kasiono, warga yang melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Lumajang, menyebut bahwa barang bukti berupa uang dan daftar penerima telah diamankan.

“Uang yang tersisa senilai Rp700 ribu dengan pecahan Rp50 ribu. Dalam data tersebut tertulis nama-nama calon penerima,” terang Kasiono.

M. Farhan, Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa kasus ini tengah ditangani secara serius.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat sebelum akhirnya diteruskan ke Bawaslu. Kami sedang melakukan proses klarifikasi kepada pelapor dan terlapor,” kata Farhan.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan ini mengacu pada Pasal 87A terkait politik uang yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 lembar dan daftar penerima sudah diamankan. Proses kajian akan dilakukan untuk menentukan status hukum dari terlapor,” jelasnya. ***

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Dukung Kreativitas Pemuda, Peserta Lomba Mobile Legends Dapil III Kompak Suarakan Lanjutkan 2 Periode
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC
Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang
PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD
Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional
Mesin Politik PSI Sumenep Resmi Mulai Kerja
Sistem Pilkada Ditangan DPRD, Demokrat Tetap Satu Barisan dengan Presiden Prabowo
Eva Hestiyawati Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Banyuwangi 
Said Kembali Nahkodai PDIP Jatim, Target 5 Juta Suara dan 50 Ribu Startup Dipatok
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:35 WIB

PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:04 WIB

Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang

Minggu, 26 April 2026 - 21:13 WIB

PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD

Senin, 19 Januari 2026 - 17:48 WIB

Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:01 WIB

Mesin Politik PSI Sumenep Resmi Mulai Kerja

Berita Terbaru