BANYUWANGI, NEWS9 – Pelarian dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berakhir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jawa Tengah berhasil meringkus kedua pelaku pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SM (24) dan RP (28).
Mereka diduga merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban YK (50) yang hilang dari area parkir tempat cuci mobil di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB.
Saat itu, korban mendapati sepeda motor yang biasa digunakan untuk operasional tempat kerjanya telah raib dari area parkir dapur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.
Menerima laporan korban, Tim URC Macan Blambangan segera melakukan penyelidikan melalui patroli siber (cyber patrol), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan keterangan saksi di lapangan.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku yang diketahui bergerak menuju wilayah Jawa Tengah dengan membawa sepeda motor hasil curian.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan.
Hasilnya, kedua tersangka berhasil diadang dan diamankan di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban yang belum sempat dijual serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Kapolresta Banyuwangi mengapresiasi kerja cepat Tim URC Macan Blambangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman dan jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya yang beroperasi lintas wilayah. ***
Penulis : Toro
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









