Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers

- Redaktur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sejumlah awak media saat mendatangi Polsek Genteng. @by_News9.id

FOTO: Sejumlah awak media saat mendatangi Polsek Genteng. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Sejumlah awak media di Banyuwangi menyoroti penanganan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan seorang pengusaha jasa internet (WiFi) berinisial AlVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pernyataan yang disebut disampaikan oleh pihak kepolisian yang menilai perkara dimaksud tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, sejumlah wartawan menilai bahwa setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan seharusnya dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Police Goes To School, Satlantas Lumajang Sosialisasikan Keselamatan Ke Siswa SD

Menurut perwakilan awak media, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan profesi wartawan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang proporsional.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian hukum. Namun kami berharap setiap persoalan yang menyangkut profesi wartawan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan,” ujar salah satu perwakilan awak media kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan mendapatkan penanganan yang transparan dan objektif.

Baca Juga:  Sebabkan Maraknya Pencurian di Masalembu, Kepolisian Harus Segera Berantas Narkoba

Lebih lanjut, perwakilan awak media menyampaikan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi dan pelaksana fungsi kontrol sosial.

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami berharap ada komunikasi dan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat maupun kalangan pers. Yang kami inginkan adalah kepastian dan kejelasan proses, sehingga tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.

Sejumlah awak media juga menyampaikan bahwa mereka tengah membahas langkah-langkah penyampaian aspirasi secara konstitusional, termasuk kemungkinan pengajuan petisi atau audiensi kepada pihak terkait, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan dari pihak Polsek Genteng terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Toro

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Masalembu Kembali Temukan Kapal Purse Seine Beroperasi di Sekitar Rumpon
Kapal Purseine Bebas Beroperasi di Masalembu, Nelayan Tradisional Terancam Konflik
Video Asusila Diduga Libatkan Siswi MTs Negeri, Kemenag Sumenep Diminta Jangan Berhenti pada Pemanggilan Kepala Sekolah
Janji Nikah Tak Kunjung Terwujud, RW Laporkan Oknum Guru Agama ke BKD Magetan
Penantian Enam Tahun di Atas Janji Pernikahan Berujung Kekecewaan Menuntut Keadilan 
Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri
Ucapan Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Diduga Rendahkan Profesi Jurnalis
Motor Pembawa BBM Meledak Usai Tabrakan di Palengaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan Kapal Purse Seine Beroperasi di Sekitar Rumpon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Kapal Purseine Bebas Beroperasi di Masalembu, Nelayan Tradisional Terancam Konflik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Video Asusila Diduga Libatkan Siswi MTs Negeri, Kemenag Sumenep Diminta Jangan Berhenti pada Pemanggilan Kepala Sekolah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Janji Nikah Tak Kunjung Terwujud, RW Laporkan Oknum Guru Agama ke BKD Magetan

Berita Terbaru