Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers

- Editorial Team

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sejumlah awak media saat mendatangi Polsek Genteng. @by_News9.id

FOTO: Sejumlah awak media saat mendatangi Polsek Genteng. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Sejumlah awak media di Banyuwangi menyoroti penanganan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan seorang pengusaha jasa internet (WiFi) berinisial AlVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pernyataan yang disebut disampaikan oleh pihak kepolisian yang menilai perkara dimaksud tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, sejumlah wartawan menilai bahwa setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan seharusnya dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  DPRD Desak Bupati Sumenep Evaluasi Kapus Masalembu

Menurut perwakilan awak media, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan profesi wartawan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang proporsional.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian hukum. Namun kami berharap setiap persoalan yang menyangkut profesi wartawan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan,” ujar salah satu perwakilan awak media kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan mendapatkan penanganan yang transparan dan objektif.

Baca Juga:  Sinergi Koramil dan SMA Candipuro: Membangun Karakter Generasi Muda

Lebih lanjut, perwakilan awak media menyampaikan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi dan pelaksana fungsi kontrol sosial.

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami berharap ada komunikasi dan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat maupun kalangan pers. Yang kami inginkan adalah kepastian dan kejelasan proses, sehingga tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.

Sejumlah awak media juga menyampaikan bahwa mereka tengah membahas langkah-langkah penyampaian aspirasi secara konstitusional, termasuk kemungkinan pengajuan petisi atau audiensi kepada pihak terkait, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Teka-teki Polda Jatim Gerebek Gudang Tepung di Lumajang, Dugaan Pengoplosan Masih Misterius

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan dari pihak Polsek Genteng terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Toro

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan
Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru
Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan
Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel
Pencarian Lima Hari Berakhir, Penyelam Kalibuntu Ditemukan di Paiton Probolinggo
Rombong PKL Menjamur di Depan Lapangan Giling, Satpol PP Ditantang Bertindak
Siswa SMAN 1 Ambunten Tenggelam Saat Praktik Renang
Penyelam Hilang Saat Evakuasi Perahu Tenggelam di Perairan Kalibuntu
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencarian Lima Hari Berakhir, Penyelam Kalibuntu Ditemukan di Paiton Probolinggo

Berita Terbaru

FOTO: Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, saat digiring ke Polres Sampang. @by_News9.id

Headline

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:06 WIB