BONDOWOSO, NEWS9 – Sebuah truk tua yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan resmi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, dalam perkara tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial ST dan AS, warga Kabupaten Jember.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
AKBP Aryo menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, tersangka AS kemudian menemui calon pembeli berinisial BS. Kendaraan tersebut ditawarkan dengan harga Rp26 juta.
Dalam transaksi tersebut, pihak penjual menyampaikan alasan bahwa STNK kendaraan hilang, sedangkan BPKB masih menjadi jaminan di bank.
“Jadi truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.
Dari hasil penjualan tersebut, F diduga menerima uang sebesar Rp13,5 juta, sementara ST memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dan AS mendapatkan bagian sebesar Rp4 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul kendaraan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda nomor polisi P 2291 C, dengan nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar STNK dan satu bundel BPKB yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya. ***
Penulis : Seno
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://News9.id









