Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

- Editorial Team

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Dua orang tersangka berinisial ST dan AS, warga Jember berikut barang bukti. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Dua orang tersangka berinisial ST dan AS, warga Jember berikut barang bukti. @by_News9.id

BONDOWOSO, NEWS9 – Sebuah truk tua yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan resmi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, dalam perkara tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial ST dan AS, warga Kabupaten Jember.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin, Pemuda 28 Tahun Diciduk Resmob

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, tersangka AS kemudian menemui calon pembeli berinisial BS. Kendaraan tersebut ditawarkan dengan harga Rp26 juta.

Dalam transaksi tersebut, pihak penjual menyampaikan alasan bahwa STNK kendaraan hilang, sedangkan BPKB masih menjadi jaminan di bank.

“Jadi truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari hasil penjualan tersebut, F diduga menerima uang sebesar Rp13,5 juta, sementara ST memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dan AS mendapatkan bagian sebesar Rp4 juta.

Baca Juga:  Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul kendaraan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda nomor polisi P 2291 C, dengan nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar STNK dan satu bundel BPKB yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Baca Juga:  Keluarga Korban Kecewa, Sidang Perdana Kasus KDRT Neneng Dinilai Tidak Adil

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB

FOTO: Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, saat digiring ke Polres Sampang. @by_News9.id

Headline

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:06 WIB