Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

- Redaktur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Dua orang tersangka berinisial ST dan AS, warga Jember berikut barang bukti. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Dua orang tersangka berinisial ST dan AS, warga Jember berikut barang bukti. @by_News9.id

BONDOWOSO, NEWS9 – Sebuah truk tua yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan resmi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, dalam perkara tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial ST dan AS, warga Kabupaten Jember.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Percobaan Pembunuhan Jurnalis di Sampang, Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, tersangka AS kemudian menemui calon pembeli berinisial BS. Kendaraan tersebut ditawarkan dengan harga Rp26 juta.

Dalam transaksi tersebut, pihak penjual menyampaikan alasan bahwa STNK kendaraan hilang, sedangkan BPKB masih menjadi jaminan di bank.

“Jadi truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari hasil penjualan tersebut, F diduga menerima uang sebesar Rp13,5 juta, sementara ST memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dan AS mendapatkan bagian sebesar Rp4 juta.

Baca Juga:  Peredaran 3 Kg Sabu di Sampang Digagalkan, Polisi Ringkus Satu Kurir 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul kendaraan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda nomor polisi P 2291 C, dengan nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar STNK dan satu bundel BPKB yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Baca Juga:  Hari Tani Nasional, DKPP Sumenep: Petani Adalah Motor Ekonomi

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Kasus Penganiayaan di Kalianget, Korban Minta APH Objektif, Jangan Lihat Kedekatan Keluarga
Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung di Pamekasan hingga Tewas
DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu
Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak

Berita Terbaru