Miris, Perumahan Subsidi di Kembiritan Diduga Serobot Tanah Pengairan dan Memanfaatkan Mata Air untuk Komersil

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pembangunan Perumahan Subsidi di Jalan Jember Dusun Krajan II, Desa Kembiritan Kecamatan Genteng, @by_News9.id

FOTO: Pembangunan Perumahan Subsidi di Jalan Jember Dusun Krajan II, Desa Kembiritan Kecamatan Genteng, @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Pembangunan Perumahan Subsidi yang terletak di Jalan Jember Dusun Krajan II, Desa Kembiritan Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur menuai kritik dari beberapa warga dan petani yang di sampaikan langsung kepada awak media pada Selasa (27/01/2026).

Menurut beberapa warga atau petani yang enggan disebutkan namanya, Pemicu kekesalannya tersebut dikarenakan adanya dugaan penyerobotan tanah pengairan yang juga ikut di kais menggunakan alat berat.

“Tanah sempadan Saluran irigasi juga di kais bego mas, dan aliran air tidak lancar, coba masnya cek sendiri,” terangnya.

Namun hal mengejutkan awak media saat mendatangi lokasi pembangunan tersebut diperlihatkan dangan adanya sumber mata air yang dimanfaatkan untuk komersil, bahkan terlihat ada saluran irigasi yang sudah ditutupi arugan.

Baca Juga:  Dinkes Sampang Respons Sorotan Publik atas Layanan Puskesmas

Tidak hanya disitu saja, bahkan sempadan saluran irigasi terkikis sampai ketebalan sempadan hanya tinggal 60 cm.

Agus salah satu pemerhati lingkungan juga ikut mengomentari adanya pengembangan perumahan di wilayah desa kembiritan kecamatan genteng Banyuwangi tersebut.

“Kalau pembangunan perumahan tersebut menutup saluran air untuk para petani ya jelas tidak boleh mas,ini kan bisa mengancam produktifitas para petani,apalagi sampai di tutup total,Semestinya Pengembang wajib memastikan saluran air tidak terganggu dan menyediakan saluran drainase yang memadai,bukan malah menutup total apalagi ini komersil,koq malah perumahan mengambil air di saluran irigasi yang masih aktif,” ungkap Agus.

Hingga berita ini di terbitkan pihak pengembang belum bisa di konfirmasi, pengembang perumahan wajib mengantongi berbagai izin resmi sebelum memasarkan dan membangun unit. Hal ini diatur untuk memastikan legalitas, keamanan lahan, dan kesesuaian tata ruang, serta melindungi konsumen dari kerugian. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru