SUMENEP, NEWS9 – Pemandangan yang memantik sorotan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Saat Bupati Sumenep memimpin upacara bendera rutin di halaman Kantor Pemkab Sumenep, sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) justru terlihat bersantai dan menikmati kopi di sebuah warung yang berada di sebelah timur Kantor BKPSDM, tidak jauh dari lokasi upacara, Senin (21/9/2026).
Pemandangan tersebut kemudian menjadi pusat perhatian. Sebab, aktivitas itu berlangsung ketika agenda kedinasan berupa upacara bendera sedang dilaksanakan.
Syaiful Bahri, yang akrab disapa Ipung, mengecam keras perilaku tersebut.
Menurutnya, apabila orang-orang yang terlihat berada di warung kopi itu benar merupakan PNS yang seharusnya mengikuti upacara, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi disiplin dan etika sebagai aparatur negara.
“Jika benar sejumlah oknum PNS tersebut asyik menikmati kopi di warung di sebelah timur Kantor BKPSDM, sementara Bupati Sumenep sedang berdiri memimpin upacara di halaman Kantor Pemkab, tentu ini sangat tidak pantas,” tegas Ipung, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata aktivitas minum kopi. Yang menjadi masalah adalah waktu dan konteksnya.
Ketika pimpinan daerah sedang memimpin upacara resmi, lanjut Ipung, aparatur yang berada dalam lingkungan pemerintahan semestinya menunjukkan kedisiplinan dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Bupati sedang memimpin upacara, sementara mereka justru santai ngopi. Kalau benar demikian, ini bukan pemandangan yang baik. Jangan sampai perilaku seperti ini dianggap biasa,” ujarnya.
Ipung meminta Pemkab Sumenep tidak menutup mata terhadap kejadian tersebut.
Dia mendorong BKPSDM dan Inspektorat melakukan pengecekan untuk memastikan siapa saja yang bersangkutan serta apakah mereka memang memiliki kewajiban mengikuti upacara pada saat kejadian.
“Kalau memang terbukti melanggar disiplin, ya harus ditindak sesuai aturan. Jangan hanya berhenti pada teguran lisan,” katanya.
Dia menilai pembiaran terhadap pelanggaran disiplin, sekecil apa pun, dapat menjadi preseden buruk bagi budaya kerja birokrasi.
Apalagi kejadian tersebut disebut berlangsung di sekitar pusat pemerintahan dan terjadi bersamaan dengan pelaksanaan upacara resmi.
“Jangan sampai karena dibiarkan, akhirnya muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang. ASN harus menjadi contoh kedisiplinan, bukan justru mempertontonkan sikap sebaliknya,” tegas Ipung.
Dia bahkan menyebut, jika perilaku semacam itu terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat memberikan stigma sinis kepada oknum aparatur tersebut sebagai “PNS pap pa’an”.
Istilah tersebut, menurut Ipung, merupakan sindiran terhadap aparatur yang dianggap tidak menunjukkan kinerja dan kedisiplinan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya memberi cap ‘PNS pap pa’an’. Itu memang istilah sindiran, tetapi pesan di baliknya jelas: masyarakat ingin melihat ASN yang disiplin, hadir, bekerja dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ipung juga mendesak Bupati Sumenep, Inspektorat, serta BKPSDM untuk tidak sekadar melihat persoalan tersebut sebagai kejadian biasa.
Dia meminta dilakukan verifikasi terhadap identitas aparatur yang diduga meninggalkan kewajiban mengikuti upacara, kemudian memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan menyatakan telah terjadi pelanggaran disiplin.
“Identifikasi dulu secara objektif. Jangan menghukum orang hanya berdasarkan video atau foto. Tetapi kalau setelah diperiksa memang terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Ipung.
Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan disiplin ASN tidak berhenti sebagai slogan yang hanya terdengar ketika upacara berlangsung.
“Jangan sampai masyarakat sudah melihat, merekam dan menilai, sementara pemerintah hanya diam. Sekarang yang ditunggu adalah tindakan nyata. Kedisiplinan harus ditegakkan berdasarkan aturan, bukan sekadar diucapkan,” pungkas Ipung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemkab Sumenep, BKPSDM maupun Inspektorat mengenai identitas pegawai yang berada di warung kopi tersebut. ***
Penulis : Seno
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://News9.id









