SAMPANG, NEWS9 – Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang menaruh perhatian serius terhadap informasi mengenai seorang siswa SDN Gunung Rancak 3, Kecamatan Robatal, yang disebut mengalami loncatan kelas hingga tercatat sebagai siswa kelas V dalam waktu relatif singkat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa siswa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tenaga kependidikan di sekolah.
Menanggapi hal itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Hasan Rohmad meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan, baik mengenai dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan konflik kepentingan, sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Yang harus kita pastikan adalah apakah proses perpindahan atau percepatan kelas tersebut memiliki dasar akademik, administratif dan prosedural yang jelas. Jangan sampai publik mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa,” ujar Hasan Rohmad, Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang. Selasa (22/9).
Menurutnya, apabila seorang peserta didik memang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih cepat, maka harus ada asesmen, dokumen, serta mekanisme resmi yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan proses yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang mendorong Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan secara komprehensif, tidak hanya melihat kondisi siswa saat ini, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi sejak siswa diterima di sekolah.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain riwayat pendidikan siswa, dokumen penerimaan peserta didik, hasil asesmen akademik, rapor, dasar keputusan kenaikan atau percepatan kelas, kesesuaian data Dapodik dengan dokumen sekolah, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
“Kalau memang prosedurnya benar, sampaikan secara terbuka apa dasar akademiknya dan bagaimana mekanismenya. Kalau ternyata ada kekeliruan, tentu harus diperbaiki. Prinsipnya sederhana: aturan harus berlaku sama dan kepentingan terbaik peserta didik harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Hasan Rohmad.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hubungan keluarga antara siswa dengan tenaga kependidikan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Namun demikian, Dewan Pendidikan mengingatkan agar informasi tersebut tidak digunakan untuk memberikan stigma kepada anak.
Hasan Rohmad menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional.
Menurutnya, apabila terjadi persoalan administrasi atau prosedural, maka yang harus dievaluasi adalah mekanisme dan pengambilan keputusan orang dewasa, bukan membebankan persoalan tersebut kepada peserta didik.
“Anak jangan sampai menjadi korban. Kalau ada persoalan administrasi, kita selesaikan persoalan administrasinya. Kalau ada persoalan prosedur, kita benahi prosedurnya. Tetapi hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik tetap harus dilindungi,” ujarnya.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
Proses pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif, berbasis dokumen dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Dewan Pendidikan menilai persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola satuan pendidikan di Kabupaten Sampang.
Sekolah, kata Hasan Rohmad, harus menjadi ruang yang menjunjung keadilan, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan harus dijaga. Setiap keputusan menyangkut peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif,” katanya.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kronologi dan dasar keputusan yang telah diambil.
“Kita tidak mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Kita mencari kebenaran berdasarkan data dan aturan. Jika benar, jelaskan dasar kebenarannya. Jika ada kekeliruan, perbaiki secara terbuka. Dan yang paling penting, jangan sampai kepentingan anak dikorbankan oleh persoalan orang dewasa,” pungkasnya. ***
Penulis : Sup
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









