BeritaHukrim

Sidang Perdana Digelar, Nasib Korban Penganiayaan Anak di Ujung Ketegasan Hukum

120
×

Sidang Perdana Digelar, Nasib Korban Penganiayaan Anak di Ujung Ketegasan Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Digelar, Nasib Korban Penganiayaan Anak di Ujung Ketegasan Hukum
FOTO: Madiya, Ibu korban kekerasan saat menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Sunenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Sidang perdana perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya digelar.

Persidangan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai ujian nyata integritas penegakan hukum.

Kasus yang telah bergulir selama kurang lebih satu tahun enam bulan itu, kini memasuki tahap persidangan setelah penantian panjang pihak korban untuk mendapatkan keadilan.

Ibu korban, Madiya, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan lambat sempat menguras emosi dan harapan keluarganya. Namun, ia tetap meyakini bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan.

“Perjalanan kasus ini sangat panjang. Hampir satu tahun enam bulan kami menunggu. Hari ini menjadi titik awal, sekaligus ujian apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan pertarungan antara korban yang merupakan anak yatim dengan pihak terduga pelaku yang memiliki latar belakang ekonomi kuat.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan. Apakah hukum akan berpihak pada anak yatim atau pada mereka yang punya kekuasaan dan kekuatan materi. Ini hari pertaruhan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Dalam persidangan, tersangka bernama Masode disebut tidak mengakui perbuatannya.

Sikap tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim, serta disaksikan langsung oleh ibu korban dan sejumlah saksi yang hadir saat kejadian.

Meski demikian, pihak korban tetap menaruh harapan besar pada jalannya proses hukum di pengadilan.

“Saya percaya hukum mungkin terlihat lambat, tapi tidak pernah mati. Kebenaran akan menemukan jalannya dan berpihak pada korban,” lanjut Madiya.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara itu secara objektif dan adil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi korban sebagai anak di bawah umur.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan tidak adanya diskriminasi dalam proses peradilan.

“Ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan, namun tersangka Masode justru tidak ditahan, apakah hukum masih berdiri tegak atau justru mulai goyah,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>