SUMENEP, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan identitas ganda yang dilaporkan ke Polres Sumenep menuai sorotan.
Pasalnya, perkara yang disebut telah bergulir sejak beberapa pergantian pimpinan di lingkungan Polres Sumenep hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kuasa hukum pelapor Azam Khan and Partners, mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep.
Menurutnya, terlapor merupakan mantan narapidana dalam perkara pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP lama yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan identitas berbeda oleh orang yang sama.
Pelapor menyebut terdapat perbedaan nama dalam sejumlah dokumen administrasi kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Susunan Keluarga (KSK), hingga akta kelahiran.
“Pada satu dokumen tertulis Samsu, pada dokumen lain menjadi Samsuri. Bahkan terdapat akta kelahiran yang terbit pada tahun berbeda dengan nama yang berbeda pula,” ungkapnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan nama seseorang harus melalui mekanisme hukum berupa penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga mempersoalkan adanya klaim hubungan keluarga yang menurut mereka bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dalam sejumlah proses peradilan.
Menurut Azam Khan, kliennya telah memiliki penetapan ahli waris yang sah.
Sementara itu, beberapa permohonan penetapan ahli waris yang diajukan pihak lain atas nama Samsu disebut pernah ditolak maupun tidak diterima oleh pengadilan.
Namun demikian, pelapor menilai berbagai fakta dan dokumen yang mereka ajukan justru tidak mendapatkan perhatian yang proporsional dari penyidik.
“Semua fakta tersebut seolah diabaikan. Kami mempertanyakan profesionalitas penyidik karena laporan kami yang sudah berjalan melewati tiga kali pergantian Kapolres hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya laporan lain yang diterima oleh unit yang sama, sementara laporan yang mereka ajukan dinilai tidak mengalami perkembangan berarti.
Menurutnya, substansi perkara sebenarnya cukup sederhana karena berkaitan dengan perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen resmi yang seharusnya dapat diverifikasi melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku.
Pelapor juga mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Pertanyaannya, ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta Kapolres Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses perubahan data dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Mereka juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk terhadap penyidik dan atasan penyidik apabila ditemukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Dikatakan Azam Khan, laporan terkait persoalan tersebut juga telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.
Salah satu perkara yang berkaitan bahkan disebut telah mengarah pada langkah pembuktian ilmiah melalui tes DNA terhadap pihak yang mengaku memiliki hubungan keluarga tertentu.
Ia mengingatkan bahwa prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Dalam hukum pidana dikenal asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang mendahuluinya. Selain itu, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum,” katanya.
Dia menyesalkan apabila putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijadikan bahan pertimbangan secara maksimal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan, bukan sekadar asumsi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut,” pungkasnya. ***












