BeritaDaerah

SMSI Tegaskan Pendirian Perusahaan Pers sebagai Hak Konstitusional, Tolak Verifikasi yang Menghambat

27
×

SMSI Tegaskan Pendirian Perusahaan Pers sebagai Hak Konstitusional, Tolak Verifikasi yang Menghambat

Sebarkan artikel ini
SMSI Tegaskan Pendirian Perusahaan Pers sebagai Hak Konstitusional, Tolak Verifikasi yang Menghambat
FOTO: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan manifestasi hak asasi manusia yang dijamin secara universal maupun konstitusional.

Prinsip tersebut berakar pada norma internasional yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa serta ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Organisasi yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber itu juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan administratif dalam proses pengesahan badan hukum perusahaan pers, yang dinilai sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap iklim kebebasan berekspresi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu (03/05/2026) di Jakarta.

Momentum global yang diperingati setiap 3 Mei ini pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991.

Forum tersebut diselenggarakan oleh UNESCO yang kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai simbol perjuangan kebebasan pers dunia. Pada tahun 2026, peringatan ini dipusatkan di Zambia.

Firdaus menegaskan, dalam kerangka memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri media.

Ia secara eksplisit menyoroti mekanisme verifikasi oleh Dewan Pers yang dinilai tidak esensial dalam proses pendirian perusahaan pers.

“Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka legitimasi sebuah perusahaan media telah terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus merujuk pada jaminan konstitusional dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengemukakan pikiran sebagai hak fundamental warga negara.

Prinsip tersebut kemudian dielaborasi dalam Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers, ditegaskan bahwa pers nasional tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pencerahan publik.

“Kerangka normatif ini sudah lebih dari cukup untuk menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen kolektif untuk menghormati dan mengimplementasikannya secara konsisten,” pungkas Firdaus. ***

Tinggalkan Balasan

>