SAMPANG, NEWS9 – Aksi maling di waktu subuh yang menggasak sepeda motor seorang warga di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Pangarengan, Sampang, Madura, terungkap setelah polisi membekuk tiga komplotan.
Yang paling mencengangkan, eksekutor utama tak lain adalah kakak ipar korban sendiri.
Peristiwa kriminal ini terjadi pada Sabtu (11/4) dini hari, saat korban, Mohammad Hasan, lengah.
Polisi menyebut kondisi rumah tidak terkunci dan kunci motor masih bergelayut di kendaraan.
Momen kelengahan itu langsung dimanfaatkan pelaku berinisial MZ untuk menyusup masuk dan membawa kabur satu unit Honda Beat putih tahun 2014 dengan nopol L-4721-ZL.
“Pelaku utama merupakan orang dekat korban sendiri, yakni kakak iparnya. Ia memanfaatkan situasi untuk beraksi,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (3/5).
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah mengintai dan mengumpulkan jejak digital serta kesaksian dari lapangan, tim reskrim meringkus MZ di kediamannya di Kecamatan Pangarengan pada Jumat (1/5) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada jaringan penadah lintas kota.
Polisi kemudian memburu dua tersangka lain, MM dan MS, yang berperan sebagai penadah.
Mereka ditangkap di wilayah Surabaya pada Sabtu (2/5) malam pukul 20.00 WIB.
MM diketahui berperan sebagai perantara, sementara MS adalah penadah akhir yang menguasai barang hasil kejahatan.
“Barang bukti satu unit motor berhasil kami sita. Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah TKP lainnya,” tambah AKP Eko.
Polisi mengungkap fakta lain yang lebih mencekik, MZ ternyata bukan anak kemarin sore.
Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga telah menggasak sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang.
Aksi bejatnya mencakup pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, pencurian hewan ternak, hingga tindak penipuan dan penggelapan.
Di balik aksi makar keluarga ini, polisi mendorong motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi.
Namun, motif tersebut tidak meringankan bobot hukum yang kini mengancam.
MZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***













>