SMSI Tegaskan Pendirian Perusahaan Pers sebagai Hak Konstitusional, Tolak Verifikasi yang Menghambat

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). @by_News9.id

FOTO: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan manifestasi hak asasi manusia yang dijamin secara universal maupun konstitusional.

Prinsip tersebut berakar pada norma internasional yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa serta ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Organisasi yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber itu juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan administratif dalam proses pengesahan badan hukum perusahaan pers, yang dinilai sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap iklim kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Sinergi Babinsa dan Masyarakat: Bersihkan Jalan dan Selokan Demi Lingkungan Nyaman

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu (03/05/2026) di Jakarta.

Momentum global yang diperingati setiap 3 Mei ini pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991.

Forum tersebut diselenggarakan oleh UNESCO yang kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai simbol perjuangan kebebasan pers dunia. Pada tahun 2026, peringatan ini dipusatkan di Zambia.

Firdaus menegaskan, dalam kerangka memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri media.

Baca Juga:  Perekat Persatuan di Era Modern, Rumah Kebangsaan Sumenep Jadi Wadah Kreatif Anak Muda

Ia secara eksplisit menyoroti mekanisme verifikasi oleh Dewan Pers yang dinilai tidak esensial dalam proses pendirian perusahaan pers.

“Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka legitimasi sebuah perusahaan media telah terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus merujuk pada jaminan konstitusional dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengemukakan pikiran sebagai hak fundamental warga negara.

Prinsip tersebut kemudian dielaborasi dalam Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga:  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Sertijab Pejabat Utama Polres Lamongan

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers, ditegaskan bahwa pers nasional tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pencerahan publik.

“Kerangka normatif ini sudah lebih dari cukup untuk menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen kolektif untuk menghormati dan mengimplementasikannya secara konsisten,” pungkas Firdaus. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC
Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat
Jalan Batu Guluk–Pandeman Kini Mulus, Warga Kangean Tak Lagi Susah Melintas
Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT
Kapolresta Banyuwangi Bangun Soliditas Lewat Coffee Morning, Tekankan Peran Pemimpin dan Orang Tua
Aplikasi “Panglima” SMKN Ihya’ Ulumudin Jadi Jembatan Alumni dan Sekolah
Desil DTSEN BPS Probolinggo Jelaskan Tak Ditentukan Satu Indikator
HUT RI ke-81 di Masalembu: Merdeka dalam Seremoni, Terjajah oleh Ketertinggalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jalan Batu Guluk–Pandeman Kini Mulus, Warga Kangean Tak Lagi Susah Melintas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Kapolresta Banyuwangi Bangun Soliditas Lewat Coffee Morning, Tekankan Peran Pemimpin dan Orang Tua

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Oknum anggota kepolisian berpangkat Brigpol berinisial RS. @by_News9.id

PERISTIWA

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:20 WIB

FOTO: Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran pemerintah daerah saat audiensi  dengan Kemenhub Republik Indonesia. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 24 Agu 2026 - 15:14 WIB