Kasus Narkoba di Talango, Penahanan yang Dipertanyakan dan Polemik Prosedur Penegakan Hukum

- Redaktur

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), @by_News9.id

Foto: Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan.

Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), namun sejumlah kejanggalan terungkap, termasuk tidak ditahannya dua tersangka, Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA).

Hingga Sabtu, 7 Desember 2024, kedua tersangka tersebut masih bebas tanpa penahanan.

Baca Juga:  Sumenep Darurat Mafia BBM Solar Subsidi

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya belum menahan ES dan KA karena masih dalam proses pendalaman kasus.

“Keduanya belum ditahan. Kami masih menganalisis apakah mereka termasuk penyalahguna atau pengguna,” ujar AKP Anwar Subagyo, Sabtu (7/12/2024).

Namun, polemik tidak hanya berhenti di situ. Kasus ini juga memuat ketidakjelasan terkait dilepasnya seorang berinisial ‘N’ yang sebelumnya ditangkap bersama tersangka AS di Dusun Taroman, Desa Gapurana, pada 13 November 2024.

Baca Juga:  Owner Asia Jaya Group Ajak Pengusaha Aplikasikan Nilai Kebaikan Melalui E-book "Yudi The Connector"

Menurut AKP Anwar Subagyo, ‘N’ dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti yang cukup.

Anehnya, pelepasan tersebut dilakukan tanpa melalui proses asesmen, yang semestinya menjadi prosedur standar.

Sebaliknya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memberikan pernyataan berbeda.

Ia mengklaim bahwa ‘N’ tidak dilepas begitu saja, melainkan direhabilitasi berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Rehabilitasi dilakukan setelah ada asesmen dari Narkoba,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan transparansi penegakan hukum dalam kasus narkoba di wilayah Sumenep.

Baca Juga:  Lagi! Sabu Mengapung Gegerkan Masalembu: Total 38 Kg Ditemukan di Laut

Banyak pihak mendesak Polres Sumenep untuk segera memberikan penjelasan yang lebih tegas dan bertindak sesuai prosedur hukum demi menjaga kepercayaan publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB