BeritaHukrim

Kasus Narkoba di Talango, Penahanan yang Dipertanyakan dan Polemik Prosedur Penegakan Hukum

362
×

Kasus Narkoba di Talango, Penahanan yang Dipertanyakan dan Polemik Prosedur Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), @by_News9.id
Foto: Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan.

Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), namun sejumlah kejanggalan terungkap, termasuk tidak ditahannya dua tersangka, Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA).

Hingga Sabtu, 7 Desember 2024, kedua tersangka tersebut masih bebas tanpa penahanan.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya belum menahan ES dan KA karena masih dalam proses pendalaman kasus.

“Keduanya belum ditahan. Kami masih menganalisis apakah mereka termasuk penyalahguna atau pengguna,” ujar AKP Anwar Subagyo, Sabtu (7/12/2024).

Namun, polemik tidak hanya berhenti di situ. Kasus ini juga memuat ketidakjelasan terkait dilepasnya seorang berinisial ‘N’ yang sebelumnya ditangkap bersama tersangka AS di Dusun Taroman, Desa Gapurana, pada 13 November 2024.

Menurut AKP Anwar Subagyo, ‘N’ dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti yang cukup.

Anehnya, pelepasan tersebut dilakukan tanpa melalui proses asesmen, yang semestinya menjadi prosedur standar.

Sebaliknya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memberikan pernyataan berbeda.

Ia mengklaim bahwa ‘N’ tidak dilepas begitu saja, melainkan direhabilitasi berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Rehabilitasi dilakukan setelah ada asesmen dari Narkoba,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan transparansi penegakan hukum dalam kasus narkoba di wilayah Sumenep.

Banyak pihak mendesak Polres Sumenep untuk segera memberikan penjelasan yang lebih tegas dan bertindak sesuai prosedur hukum demi menjaga kepercayaan publik. ***

Tinggalkan Balasan