Kasus Narkoba di Talango, Penahanan yang Dipertanyakan dan Polemik Prosedur Penegakan Hukum

- Editorial Team

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), @by_News9.id

Foto: Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan.

Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Kamis (5/12/2024), namun sejumlah kejanggalan terungkap, termasuk tidak ditahannya dua tersangka, Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA).

Hingga Sabtu, 7 Desember 2024, kedua tersangka tersebut masih bebas tanpa penahanan.

Baca Juga:  Massa Desak Kejari Sampang Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya belum menahan ES dan KA karena masih dalam proses pendalaman kasus.

“Keduanya belum ditahan. Kami masih menganalisis apakah mereka termasuk penyalahguna atau pengguna,” ujar AKP Anwar Subagyo, Sabtu (7/12/2024).

Namun, polemik tidak hanya berhenti di situ. Kasus ini juga memuat ketidakjelasan terkait dilepasnya seorang berinisial ‘N’ yang sebelumnya ditangkap bersama tersangka AS di Dusun Taroman, Desa Gapurana, pada 13 November 2024.

Baca Juga:  Pungli di Pelabuhan Raas Terbongkar, Aktivis Minta Kawilker Dicopot

Menurut AKP Anwar Subagyo, ‘N’ dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti yang cukup.

Anehnya, pelepasan tersebut dilakukan tanpa melalui proses asesmen, yang semestinya menjadi prosedur standar.

Sebaliknya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memberikan pernyataan berbeda.

Ia mengklaim bahwa ‘N’ tidak dilepas begitu saja, melainkan direhabilitasi berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Rehabilitasi dilakukan setelah ada asesmen dari Narkoba,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan transparansi penegakan hukum dalam kasus narkoba di wilayah Sumenep.

Baca Juga:  Korupsi Logistik Pemilu: Ketika Waktu Dibeli, Keadilan Dijual

Banyak pihak mendesak Polres Sumenep untuk segera memberikan penjelasan yang lebih tegas dan bertindak sesuai prosedur hukum demi menjaga kepercayaan publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di area tanah tegal. @by_News9.id

PERISTIWA

Sempat Hilang Dua Hari, Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Warga dari dua desa yang bahu-membahu memperbaiki jalan. @by_News9.id

SOSIAL

Warga Sampang Swadaya Jalan 800 Meter dalam 5 Hari

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:05 WIB