BeritaPeristiwa

Diduga Kasus Asusila Kader PKB, LHGN Geruduk Kantor DPC PKB Sumenep

717
×

Diduga Kasus Asusila Kader PKB, LHGN Geruduk Kantor DPC PKB Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPC PKB Sumenep, @by_News9.id
Foto: Anggota Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPC PKB Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Sejumlah anggota Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Senin (9/12/2024).

Mereka menuntut klarifikasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama salah satu kader partai.

Massa aksi menyatakan memiliki bukti berupa foto syur yang diduga menunjukkan seorang anggota DPRD Sumenep berinisial AY dari Dapil 2.

AY diduga terlibat perilaku tidak pantas dengan seorang wanita yang bukan istrinya.

Temuan ini memicu kemarahan publik karena dianggap mencoreng nama baik partai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada wakil rakyat kalau keluarganya saja dia khianati?” ujar Taufiqurrahman, Koordinator Aksi LHGN, saat berorasi.

Para demonstran mendesak DPC PKB Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kader tersebut.

Mereka juga menuntut kasus ini dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep agar tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Ini sudah keterlaluan. Kami tidak akan tinggal diam sampai kasus ini terang benderang,” tegas Hilal Hidayat, salah satu orator aksi.

Dalam aksi tersebut, massa ditemui oleh KH. Kamalil Ersyad, Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Sumenep.

Ersyad menyatakan apresiasinya terhadap upaya LHGN menjaga integritas partai dan berjanji akan menggelar rapat internal untuk mendalami dugaan tersebut.

“Kami sangat menghargai laporan dari LHGN. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan organisasi,” ujarnya.

Namun, Ersyad menolak desakan massa untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Ia menjelaskan bahwa partai memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran.

“Segala temuan akan kami bahas secara internal. Jika melibatkan anggota DPRD, maka sepenuhnya menjadi wewenang Badan Kehormatan DPRD,” tegasnya.

Ersyad juga menekankan komitmen PKB untuk menunggu hasil investigasi BK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami akan menghormati proses yang ada dan menunggu keputusan resmi dari BK,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

2