Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

- Editorial Team

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pemuda Peduli Desa (PPD) saat menggelar aksi di depan Mapolresta Sumenep, untuk segera menetapkan Asmawi sebagai tersangka. @by_News9.id

FOTO: Pemuda Peduli Desa (PPD) saat menggelar aksi di depan Mapolresta Sumenep, untuk segera menetapkan Asmawi sebagai tersangka. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Persoalan penebangan pohon milik warga yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, semakin terang.

Pasalnya, penyidik Polresta Sumenep telah menaikkan status Asmawi bin Mahruno menjadi tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon tanpa izin yang dilaporkan oleh warga.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Mahyuni di Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026.

Baca Juga:  Polres Kota Probolinggo Bongkar Jaringan Narkotika, 9 Orang Diamankan

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Kasus tersebut mencuat setelah dua pohon siwalan beserta sejumlah dahan pohon lainnya milik warga diduga ditebang pada 16 Maret 2026.

Perkembangan terbaru disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Naiknya status perkara tersebut menjadi tersangka menjadi titik penting dalam proses penegakan hukum.

Sebab, pembangunan infrastruktur publik semestinya tetap berjalan dengan memperhatikan hak kepemilikan masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  MBG Ramadan di Sampang Dikeluhkan, Wali Murid: Tak Seimbang untuk Tiga Hari

Bagi Mahyuni, langkah penyidik tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Dia memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Sumenep yang dinilai telah menindaklanjuti laporan dan memproses perkara sesuai tahapan hukum.

“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah memberikan kepastian hukum,” ujar korban Mahyuni, kepada media ini, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program pembangunan, termasuk Program Lisdes, tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Pembangunan memang dibutuhkan. Namun, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemiliknya,” kata Mahyuni.

Ketika terdapat dugaan tindakan terhadap aset milik masyarakat tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaiannya.

“Penetapan Asmawi sebagai tersangka juga menunjukkan bahwa perkara ini kini memasuki tahapan hukum yang lebih serius,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Kapolri, 8 Perwira dari BNN Masuk Jabatan Strategis Polri
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Siswa SMAN 1 Ambunten Tenggelam Saat Praktik Renang
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Reshuffle Besar Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Kapolri hingga Menko Berganti
Rocky Gerung Masuk Istana, Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Tekankan Persatuan dan Peran Generasi Muda
Surat AI pada Presiden dan Menhan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Mutasi Kapolri, 8 Perwira dari BNN Masuk Jabatan Strategis Polri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Reshuffle Besar Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Kapolri hingga Menko Berganti

Berita Terbaru