SUMENEP, NEWS9 – Persoalan penebangan pohon milik warga yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, semakin terang.
Pasalnya, penyidik Polresta Sumenep telah menaikkan status Asmawi bin Mahruno menjadi tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon tanpa izin yang dilaporkan oleh warga.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Mahyuni di Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Kasus tersebut mencuat setelah dua pohon siwalan beserta sejumlah dahan pohon lainnya milik warga diduga ditebang pada 16 Maret 2026.
Perkembangan terbaru disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Naiknya status perkara tersebut menjadi tersangka menjadi titik penting dalam proses penegakan hukum.
Sebab, pembangunan infrastruktur publik semestinya tetap berjalan dengan memperhatikan hak kepemilikan masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku.
Bagi Mahyuni, langkah penyidik tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Dia memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Sumenep yang dinilai telah menindaklanjuti laporan dan memproses perkara sesuai tahapan hukum.
“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah memberikan kepastian hukum,” ujar korban Mahyuni, kepada media ini, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program pembangunan, termasuk Program Lisdes, tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Pembangunan memang dibutuhkan. Namun, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemiliknya,” kata Mahyuni.
Ketika terdapat dugaan tindakan terhadap aset milik masyarakat tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaiannya.
“Penetapan Asmawi sebagai tersangka juga menunjukkan bahwa perkara ini kini memasuki tahapan hukum yang lebih serius,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









