SUMENEP, NEWS9 – Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon siwalan milik warga di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, belum meredakan kekecewaan pihak korban.
Pasalnya, Asmawi bin Mahruno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan tidak ditahan dan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Sumenep.
Kondisi tersebut memantik kekecewaan dan kritik dari Pemuda Peduli Desa (PPD).
Mereka mendesak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk alasan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Bagi mereka, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi harus disertai kejelasan proses dan kepastian hukum bagi korban.
Pemuda Peduli Desa menilai, tidak ditahannya Asmawi setelah pemeriksaan perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak kepolisian.
Mereka meminta penyidik memaparkan perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum berikutnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, tuntutan masyarakat seharusnya dijawab melalui penjelasan hukum yang terbuka, bukan dibiarkan berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Bagi PPD, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah tersangka ditahan atau dipulangkan, melainkan apakah proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Di sisi lain, Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni, menyayangkan penanganan perkara tersebut.
Dia menilai langkah kepolisian sejauh ini belum memberikan kepastian yang diharapkan oleh pihak korban.
Menurutnya, dugaan penebangan pohon siwalan milik warga bukan persoalan yang boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Hak masyarakat atas kepemilikan dan perlindungan hukum harus mendapatkan perhatian serius dari aparat yang berwenang.
Sulaisi juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemuda Peduli Desa dan masyarakat Desa Batang-Batang Daya bermaksud menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Aksi tersebut, menurutnya, ditujukan untuk menyuarakan dugaan pengabaian hak warga dalam pemasangan infrastruktur kelistrikan, sekaligus mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang dinilai rawan menimbulkan kecurigaan publik.
“Penanganan hukum yang tidak transparan dapat memicu kecurigaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (10/10/2026).
Dalam materi tuntutan yang disiapkan masyarakat, muncul sejumlah pernyataan keras, di antaranya, “ASMAWI TIDAK DITAHAN: KAPOLRESTA LEMBEK”, serta dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara yang menyeret nama Kanit Pidum dan Kasat Reskrim.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa pejabat terkait menerima suap atau upeti.
PPD dan masyarakat yang menyuarakan keberatan meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami mendesak agar dugaan ketidakprofesionalan anggota kepolisian di Sumenep, jika terbukti, ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara upaya konfirmasi terhadap Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, sudah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respon dan penjelasan meski tanda pesan WhatsApp centang dua. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









