SUMENEP, NEWS9 – Polemik dugaan penebangan pohon siwalan milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, dalam pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) kembali mencuat.
Pasalnya, Asmawi, yang kini menjabat Kepala Dusun Desa Kolpo, membantah dirinya sebagai koordinator Program Lisdes.
Dia juga menegaskan bahwa penebangan pohon siwalan tersebut bukan atas perintah maupun keinginannya.
“Bahkan saat kejadian, saya tidak tahu apa-apa dalam peristiwa penebangan pohon. Program listrik desa itu milik masyarakat yang membutuhkan,” kata Asmawi, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, Program Lisdes bukan proyek pribadi. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan akses listrik.
“Yang harus dipahami, proyek listrik desa bukan punya saya pribadi, tetapi untuk seluruh masyarakat yang ada di desa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Mahyuni, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai konsekuensi pembangunan jaringan listrik.
Sebab, kata dia, pohon siwalan yang ditebang merupakan bagian dari sumber penghidupan keluarganya.
“Kalau dugaan penebangan pohon tanpa izin itu dikaitkan dengan pelaksanaan program Lisdes, yang menjadi korban secara ekonomi adalah kami,” kata Mahyuni.
Dugaan penebangan itu mencuat setelah dua pohon siwalan beserta sejumlah dahan milik warga diduga ditebang pada 16 Maret 2026.
Selain itu, Mahyuni juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Program Lisdes tersebut.
Menurut dia, setiap program pemerintah semestinya memiliki pihak yang mengusulkan, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan.
“Kalau tidak ada koordinator Program Lisdes, lalu program itu siapa yang menjalankan. Sangat irasional apabila tidak ada perintah atau koordinasi dari pihak yang bertanggung jawab kemudian dilakukan penebangan pohon,” tegasnya.
Persoalannya menjadi sensitif karena pohon siwalan bagi sebagian masyarakat bukan sekadar tanaman.
Pohon tersebut dapat menjadi sumber pendapatan keluarga dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Karena itu, pembangunan infrastruktur listrik tidak semestinya diterjemahkan sebagai izin untuk menebang tanaman milik warga tanpa persetujuan pemilik atau tanpa mekanisme yang jelas.
Program pemerintah seharusnya membawa manfaat, bukan memaksa warga memilih antara mendapatkan listrik atau kehilangan sumber penghidupan.
Mahyuni mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penebangan tersebut kepada kepolisian.
Ia juga mengaku memiliki sejumlah data dan fakta yang menurutnya dapat menjelaskan persoalan tersebut, termasuk hasil pertemuan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam mediasi yang disebut berlangsung di Polsek Batang-Batang, hadir sejumlah pihak, di antaranya dua anggota Polsek Batang-Batang, Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kepala Dusun Tenggina, keluarga Mahyuni, serta Asmawi bersama kelompoknya.
Menurut Mahyuni, dalam mediasi tersebut Asmawi sempat ditanyakan oleh anggota Polsek Batang-Batang mengenai posisi dan perannya dalam pelaksanaan Program Lisdes.
“Asmawi saat itu disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab sekaligus koordinator,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









