Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

- Editorial Team

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PROBOLINGGO, NEWS9 – Eksekusi tanah di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Senin (12/10/2026), sempat mendapat penolakan.

Pengadilan Negeri Kraksaan tetap melanjutkan eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, dari total 480 meter persegi lahan sengketa, hanya 320 meter persegi yang dieksekusi. Sisanya masih menjadi perkara hukum.

Penolakan muncul sebelum pembongkaran dilakukan. Kuasa hukum pihak tereksekusi meminta pengukuran ulang untuk memastikan batas tanah. Setelah pengukuran disaksikan petugas pengadilan dan kepolisian, proses eksekusi berlanjut.

Baca Juga:  Warga Ditemukan Tewas di Hutan Sumber, Polisi Dalami Luka pada Tubuh Korban

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, mengatakan perkara tersebut telah melalui tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Seluruh putusan pada pokoknya memenangkan kliennya, ahli waris almarhum M. Arsono.

“Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarif.

Menurut dia, sisa lahan seluas 160 meter persegi ditangguhkan karena diklaim pihak ketiga berdasarkan akta hibah. Perkara tersebut masih berjalan di pengadilan.

Baca Juga:  Penyelam Hilang Saat Evakuasi Perahu Tenggelam di Perairan Kalibuntu

Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi. Namun, ia tetap memperjuangkan klaim kliennya melalui perlawanan pihak ketiga atau derden verzet.

Taufik mengklaim kliennya memiliki akta hibah dan telah menguasai lahan selama sekitar 30–40 tahun. Meski demikian, keabsahan klaim tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.

Berdasarkan dokumen putusan, Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 menyatakan tanah seluas 480 meter persegi merupakan hak milik sah almarhum M. Arsono.

Baca Juga:  Belum Genap Setahun, Atap Koperasi Merah Putih di Desa Lapa Laok Lepas

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, sementara kasasi dan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung.

Sidang perlawanan pihak ketiga dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10/2026).

Dengan demikian, meski eksekusi berdasarkan perkara asal telah berjalan, status sisa lahan 160 meter persegi masih menunggu kepastian hukum. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ari

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo
DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal
Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan
Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru
Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan
Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel
Pencarian Lima Hari Berakhir, Penyelam Kalibuntu Ditemukan di Paiton Probolinggo
Rombong PKL Menjamur di Depan Lapangan Giling, Satpol PP Ditantang Bertindak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB