Take Over Kredit Ahli Waris, Bank Jatim Kangean Didesak Buka Dokumen

- Redaktur

Selasa, 1 September 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sufriadi, S.H., Aktivis Hukum. @by_News9.id

FOTO: Sufriadi, S.H., Aktivis Hukum. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Persoalan dugaan take over atau pengalihan pinjaman yang dikaitkan dengan ahli waris almarhum Sulaiman kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Bank Jatim⁠ Cabang Kangean dipersoalkan setelah pihak ahli waris, Sayyidah, mengaku tidak mengetahui adanya proses pengalihan pinjaman kepada pihak lain.

Sayyidah, bersama anaknya sebagai ahli waris, mempertanyakan proses take over tersebut.

Persoalan semakin serius karena, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan pengalihan kredit kepada pihak yang bukan ahli waris serta adanya penambahan fasilitas pinjaman atau top up yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Menanggapi persoalan tersebut, Sufriadi, S.H selaku Aktivis Hukum menegaskan bahwa dugaan pengalihan kewajiban atau fasilitas kredit debitur yang telah meninggal dunia harus dilihat secara cermat berdasarkan dokumen, status ahli waris, persetujuan para pihak, serta prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Sufriadi, S.H meninggalnya seorang debitur tidak serta-merta menghapus seluruh hak dan kewajibannya.

Dalam hukum perdata, persoalan harta peninggalan dan kewajiban pewaris berkaitan dengan kedudukan ahli waris.

Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa ahli waris, karena hukum, memperoleh hak atas barang, hak, dan piutang orang yang meninggal dunia.

Kedudukan ahli waris juga menjadi hal penting dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris.

“Apabila benar terdapat pengalihan pinjaman atau take over kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah, maka persoalan tersebut patut diuji dan diperiksa berdasarkan dokumen serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Sufriadi.

Menurutnya, pihak yang melakukan proses pengalihan harus dapat menjelaskan dasar hukum, dokumen, serta persetujuan yang digunakan.

Baca Juga:  Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep

Sufriadi menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pemalsuan persetujuan, tanda tangan, atau rekayasa data pihak yang berhak, maka aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.

KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain memuat ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Pasal 394 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun, Sufriadi menegaskan bahwa semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Tidak bisa langsung menyatakan seseorang bersalah. Harus ada pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, pihak bank, ahli waris, dan apabila diperlukan pihak notaris atau PPAT yang terkait dalam proses tersebut,” jelasnya.

Menurut Sufriadi,S.H apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum internal bank dalam tindakan yang melanggar hukum, maka peran masing-masing pihak dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Perangkat Desa di Sumenep Terlibat Curanmor, PMD Instruksikan Camat Segera Bertindak

Pihak yang berperan dalam proses administrasi dan persetujuan kredit, termasuk analis kredit, account officer, maupun pejabat bank lainnya, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang melanggar ketentuan hukum atau prosedur.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49, memuat ketentuan pidana terhadap anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, menghilangkan pencatatan, atau menyembunyikan dan mengubah dokumen tertentu sebagaimana unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sufriyadi menyebut, tidak hanya pihak internal bank, pihak yang menerima take over juga dapat diperiksa apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen, identitas, hubungan waris, atau persetujuan yang tidak sesuai dengan fakta.

Apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pidana maupun perdata sesuai dengan fakta dan bukti yang tersedia.

Pasal 834 KUHPerdata juga memberikan dasar bagi ahli waris untuk menuntut hak waris terhadap pihak yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan.

Selain jalur pidana dan perdata, Sufriadi,S.H menyarankan agar ahli waris menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia di sektor jasa keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penguatan sektor keuangan, termasuk aspek perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Baca Juga:  Rakor IBM Siap Lanjutkan Kemitraan dengan Pemerintahan Daerah Sumenep

Menurutnya, Sayyidah dan ahli waris dapat meminta penjelasan resmi secara tertulis kepada pihak bank dan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pinjaman, jaminan, pelunasan, serta dugaan proses take over.

Sufriadi menyarankan beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh ahli waris apabila merasa haknya dirugikan.

Pertama, mengirimkan somasi atau surat teguran resmi kepada manajemen bank untuk meminta penjelasan dan dokumen.

Kedua, mengajukan pengaduan kepada OJK atau lembaga pengawas terkait.

Ketiga, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan, ahli waris dapat mempertimbangkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, jalur gugatan perdata juga dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak yang dipandang telah dirugikan.

“Yang paling penting sekarang adalah membuka seluruh dokumen secara terang-benderang. Jika prosedurnya benar, harus bisa dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Sufriadi.

Kini publik menunggu kejelasan mengenai dugaan take over yang dipersoalkan oleh Sayyidah sebagai pihak ahli waris.

Bank Jatim Cabang Kangean diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan tanda tanya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertifikat PTSL Diklaim Lunas Sejak 2021 Tak Kunjung Diterima, Warga Cermo Keluhkan Birokrasi “Bola Pingpong”
Warga Batang-Batang Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tengah Tegalan
Kebakaran Kembali Mengancam Jembatan Kaca Bromo, Polisi Kerahkan Pasukan 
Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep
Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos
Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers
Nelayan Masalembu Kembali Temukan Kapal Purse Seine Beroperasi di Sekitar Rumpon
Kapal Purseine Bebas Beroperasi di Masalembu, Nelayan Tradisional Terancam Konflik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:26 WIB

Take Over Kredit Ahli Waris, Bank Jatim Kangean Didesak Buka Dokumen

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Sertifikat PTSL Diklaim Lunas Sejak 2021 Tak Kunjung Diterima, Warga Cermo Keluhkan Birokrasi “Bola Pingpong”

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Warga Batang-Batang Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tengah Tegalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kebakaran Kembali Mengancam Jembatan Kaca Bromo, Polisi Kerahkan Pasukan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Kapolsek Kromengan IPTU Riri Novianto saat mengunjungi lokasi bedah rumah. @by_News9.id

SOSIAL

Kapolsek Kromengan Kunjungi Lokasi Bedah Rumah Kromengan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:38 WIB