MADIUN, NEWS9 – Pemerintah Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait sertifikat tanah yang hingga kini belum diterima oleh pemiliknya.
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat melalui media sosial Facebook setelah salah seorang warga berinisial ED mengunggah keluhan mengenai sertifikat tanah atas nama Budi Susanto yang disebut belum diterima, meskipun proses program PTSL telah berlangsung sejak 2021.
Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Desa Cermo segera melakukan koordinasi dengan pihak Pokmas PTSL serta keluarga pemohon untuk mengklarifikasi persoalan sekaligus mengetahui secara lebih utuh kendala yang terjadi.
Kepala Desa Cermo, Sukiman, saat ditemui pada Senin (31/8/2026), membenarkan bahwa pemerintah desa telah menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah desa berkomitmen membantu keluarga yang bersangkutan agar proses administrasi pertanahan tersebut dapat memperoleh penyelesaian.
“Iya, Mas. Kemarin ada kendala terkait sertifikat atas nama Budi Susanto. Beliau sudah meninggal kurang lebih satu tahun yang lalu. Yang mengurusi sekarang adalah istrinya bersama keluarga. Kita akan kawal dan membantu mengurus sampai selesai,” ujar Sukiman.
Menurut Sukiman, pemerintah desa tidak menghendaki persoalan administrasi pertanahan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Karena itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan proses tersebut dapat ditelusuri dan memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, ED, pihak keluarga yang sebelumnya menyampaikan keluhan melalui media sosial, menyampaikan permohonan maaf atas unggahan tersebut.
Ia mengakui bahwa terdapat miskomunikasi dalam memahami persoalan sertifikat yang dimaksud.
ED juga menyatakan telah menghapus unggahan sebelumnya dari media sosial Facebook.
Ia mengapresiasi respons Pemerintah Desa Cermo yang dinilainya cepat dalam menerima aduan, melakukan koordinasi, serta membantu keluarga menindaklanjuti proses sertifikat milik kakaknya.
Dengan adanya klarifikasi dan komunikasi langsung antara pemerintah desa, Pokmas PTSL, serta keluarga pemohon, persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik tersebut kini diarahkan pada penyelesaian secara administratif.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keterbukaan komunikasi dalam pelayanan publik.
Aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, perlu ditangani secara proporsional melalui verifikasi, klarifikasi, dan koordinasi dengan pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Pemerintah Desa Cermo diharapkan dapat terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan penyerahan sertifikat kepada pihak yang berhak, sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. ***
Penulis : GN
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









