SUMENEP, NEWS9 – Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak boleh berhenti pada penyitaan barang di lapangan.
Aparat penegak hukum dituntut membongkar akar persoalan, mulai dari produsen, pemodal, pemilik mesin produksi, hingga jaringan pemasok yang diduga menjadi penggerak peredaran rokok ilegal.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sumenep, Khairul Umam, menyusul keberhasilan petugas mengamankan lebih dari 90 bal rokok ilegal pada hari pertama Operasi Gabungan di kawasan Terminal Arya Wiraraja.
Menurut Khairul, temuan dalam jumlah besar tersebut seharusnya tidak sekadar menjadi catatan keberhasilan operasi penertiban.
Lebih dari itu, penyitaan tersebut mesti menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas asal-usul barang, mengidentifikasi pihak yang memproduksi, menelusuri aliran modal, serta membongkar jalur distribusi yang memasok rokok ilegal ke pasaran.
“Kalau ingin memberantas rokok ilegal secara serius, jangan hanya menyasar barang yang sudah beredar di pasaran. Sumber produksinya harus ditelusuri, pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum, pemodalnya harus diungkap, dan mesin produksi harus ditindak apabila terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal,” tegas Khairul Umam, Selasa (20/10/2026).
Dia menilai, penyitaan di tingkat distribusi memang penting. Namun, langkah tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan apabila hanya berhenti pada barang sitaan dan tidak dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap pemasok maupun pihak yang mengendalikan bisnis tersebut.
Sebab, kata Umam, selama sumber produksi, pendanaan, dan jaringan distribusi masih beroperasi, peredaran rokok ilegal berpotensi terus berulang.
Operasi demi operasi pun berisiko hanya menjadi rutinitas penertiban tanpa mampu memutus mata rantai bisnis yang melanggar ketentuan cukai.
Selain itu, KNPI Sumenep juga menegaskan, penanganan rokok ilegal harus bergerak dari hilir ke hulu.
“Pedagang yang ditemukan menjual barang ilegal perlu diperiksa sesuai perannya, tetapi penanganan tidak boleh otomatis berakhir pada mereka,” tegasnya.
Penyelidikan, lanjut Umam, harus dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok barang, dari mana rokok tersebut berasal, siapa yang membiayai produksinya, serta pihak mana yang memperoleh keuntungan terbesar dari peredaran tersebut.
“Jangan sampai yang terus-menerus ditemukan hanya barangnya, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis tersebut tidak tersentuh. Penanganan harus bergerak dari hilir ke hulu. Pedagang yang ditemukan menjual rokok ilegal tidak boleh otomatis menjadi akhir dari penyelidikan. Harus ditelusuri siapa pemasoknya dan siapa yang mengendalikan usaha tersebut,” ujarnya.
Bagi KNPI, ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup dihitung dari banyaknya barang yang disita.
“Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan aparat mengidentifikasi jaringan, mengungkap pelaku utama, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, serta mencegah jalur produksi dan distribusi kembali beroperasi,” terangnya.
Karena itu, tim operasi gabungan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan Satpol PP didorong memperkuat koordinasi serta menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penelusuran lokasi produksi, pemeriksaan peralatan pembuatan rokok, pengawasan gudang penyimpanan, pemetaan jalur pengangkutan, hingga pemeriksaan dokumen usaha dan cukai yang relevan.
Khairul Umam juga meminta agar operasi gabungan yang memasuki hari kedua tidak berakhir sebatas agenda penertiban di lapangan.
“Operasi ini dibutuhkan tindak lanjut yang terukur, berbasis informasi, dan berkelanjutan agar peredaran rokok ilegal tidak kembali tumbuh setelah petugas meninggalkan lokasi operasi,” tegasnya.
KNPI mendorong pemetaan wilayah yang diduga menjadi titik produksi dan distribusi, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pengawasan rutin hingga tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, upaya pemberantasan harus disertai penyelidikan yang konsisten dan evaluasi terbuka mengenai hasil penindakan.
Dengan begitu, publik dapat menilai apakah operasi gabungan benar-benar mampu memutus rantai peredaran atau hanya menghasilkan penyitaan sesaat.
“Penyitaan lebih dari 90 bal rokok ilegal itu harus menjadi awal pengungkapan jaringan, bukan akhir dari penanganan perkara,” pesannya.
Aparat perlu memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum hingga asal barang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap.
“Jika hanya barang yang terus disita tetapi sumber pasokan tetap berjalan, pemberantasan rokok ilegal hanya akan berputar di tempat,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









