Korban Pelecehan di UNIBA Madura Bersuara, Tekanan Mental hingga Tuduhan Ketidakadilan Kampus

- Redaktur

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus memanas. @by_News9.id

Foto: Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus memanas. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus memanas.

Korban berinisial LL, seorang mahasiswi baru, mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari seniornya, YP, saat masa Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) berlangsung.

Muhammad Sutrisno, asisten pengacara korban, mengungkapkan sejumlah fakta yang mencuat seiring penanganan kasus tersebut.

Ia menyebutkan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus selain sebagai senior dan junior.

“Korban adalah mahasiswi baru yang polos, baru selesai mengikuti masa orientasi. Tapi, pelaku justru memanfaatkan kedekatan senioritas untuk melakukan tindakan tidak pantas,” ujar Sutrisno, Kamis (16/1/2025).

Namun, Sutrisno menyayangkan sikap YP yang menolak memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau tidak bersalah, kenapa takut datang? Masalahnya, dia dipanggil saja tidak mau,” tegasnya.

Sutrisno juga menuding pihak kampus UNIBA Madura tidak bersikap netral.

Baca Juga:  Polres Kota Probolinggo Bongkar Jaringan Narkotika, 9 Orang Diamankan

Menurutnya, kampus lebih cenderung melindungi terduga pelaku daripada memberikan dukungan kepada korban.

“Pihak kampus hanya mendengar satu sisi cerita, sementara korban malah mendapat tekanan dan intimidasi. Bahkan, kampus ingin memanggil korban tanpa didampingi kuasa hukum. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya.

Korban kini dikabarkan mengalami tekanan mental yang cukup berat.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa kegiatan akademik korban dipersulit karena namanya sudah masuk daftar hitam kampus,” tambahnya.

Sutrisno mendesak pihak kampus untuk bertindak adil dan mengikuti prosedur hukum.

Ia juga menegaskan dugaan adanya intervensi pihak kampus dalam proses penyelidikan di Polres Sumenep.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, menyatakan bahwa kampus tidak pernah menghalangi proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Sampang Fokuskan pada Delapan Pelanggaran Lalin

Budi mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan kampus mendukung penuh penyelidikan.

“Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kampus tidak akan mengintervensi proses penyelidikan,” ujarnya.

Budi juga memaparkan kronologi berdasarkan keterangan terlapor, YP.

Bahkan, dia menyebutkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku awalnya terkesan saling suka.

“Terlapor mengaku interaksi itu terjadi atas dasar suka sama suka, termasuk saat mencium kening korban,” jelasnya.

Namun, kasus ini mencuat ketika korban melaporkan tindakan tersebut pada Desember 2024, beberapa bulan setelah kejadian.

Baca Juga:  Tipu Anak di Bawah Umur dengan Janji Dinikahi, RW di Ringkus Polisi

Budi juga mempertanyakan mengapa korban memilih meminta perlindungan ke Dinas Sosial, padahal kampus memiliki Pusat Pelayanan dan Perlindungan Kekerasan Seksual (PPKS).

Kasus yang terjadi pada 23 Agustus 2024 tersebut terus menjadi perhatian publik.

Dengan laporan resmi masuk ke Polres Sumenep pada 17 Desember 2024, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran.

Korban dan kuasa hukumnya berharap adanya keadilan dan perlindungan bagi LL.

Sementara pihak kampus menyatakan akan bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru

FOTO: Farid Azziyadi, Aktivis pemerhati petani. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

PT Djarum Belum Pastikan Serapan Tembakau Madura

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:59 WIB