BeritaHukrim

Korban Pelecehan di UNIBA Madura Bersuara, Tekanan Mental hingga Tuduhan Ketidakadilan Kampus

503
×

Korban Pelecehan di UNIBA Madura Bersuara, Tekanan Mental hingga Tuduhan Ketidakadilan Kampus

Sebarkan artikel ini
Foto: Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus memanas. @by_News9.id
Foto: Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus memanas. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus memanas.

Korban berinisial LL, seorang mahasiswi baru, mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari seniornya, YP, saat masa Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) berlangsung.

Muhammad Sutrisno, asisten pengacara korban, mengungkapkan sejumlah fakta yang mencuat seiring penanganan kasus tersebut.

Ia menyebutkan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus selain sebagai senior dan junior.

“Korban adalah mahasiswi baru yang polos, baru selesai mengikuti masa orientasi. Tapi, pelaku justru memanfaatkan kedekatan senioritas untuk melakukan tindakan tidak pantas,” ujar Sutrisno, Kamis (16/1/2025).

Namun, Sutrisno menyayangkan sikap YP yang menolak memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau tidak bersalah, kenapa takut datang? Masalahnya, dia dipanggil saja tidak mau,” tegasnya.

Sutrisno juga menuding pihak kampus UNIBA Madura tidak bersikap netral.

Menurutnya, kampus lebih cenderung melindungi terduga pelaku daripada memberikan dukungan kepada korban.

“Pihak kampus hanya mendengar satu sisi cerita, sementara korban malah mendapat tekanan dan intimidasi. Bahkan, kampus ingin memanggil korban tanpa didampingi kuasa hukum. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya.

Korban kini dikabarkan mengalami tekanan mental yang cukup berat.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa kegiatan akademik korban dipersulit karena namanya sudah masuk daftar hitam kampus,” tambahnya.

Sutrisno mendesak pihak kampus untuk bertindak adil dan mengikuti prosedur hukum.

Ia juga menegaskan dugaan adanya intervensi pihak kampus dalam proses penyelidikan di Polres Sumenep.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, menyatakan bahwa kampus tidak pernah menghalangi proses hukum yang berlangsung.

Budi mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan kampus mendukung penuh penyelidikan.

“Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kampus tidak akan mengintervensi proses penyelidikan,” ujarnya.

Budi juga memaparkan kronologi berdasarkan keterangan terlapor, YP.

Bahkan, dia menyebutkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku awalnya terkesan saling suka.

“Terlapor mengaku interaksi itu terjadi atas dasar suka sama suka, termasuk saat mencium kening korban,” jelasnya.

Namun, kasus ini mencuat ketika korban melaporkan tindakan tersebut pada Desember 2024, beberapa bulan setelah kejadian.

Budi juga mempertanyakan mengapa korban memilih meminta perlindungan ke Dinas Sosial, padahal kampus memiliki Pusat Pelayanan dan Perlindungan Kekerasan Seksual (PPKS).

Kasus yang terjadi pada 23 Agustus 2024 tersebut terus menjadi perhatian publik.

Dengan laporan resmi masuk ke Polres Sumenep pada 17 Desember 2024, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran.

Korban dan kuasa hukumnya berharap adanya keadilan dan perlindungan bagi LL.

Sementara pihak kampus menyatakan akan bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. ***

Tinggalkan Balasan

>