SUMENEP, NEWS9 – Dugaan adanya pemotongan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep mulai mencuat ke permukaan.
Sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk kepala desa, pendamping program, hingga toko bangunan yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan.
Bahkan, penerima bantuan pun masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Informasi yang dihimpun oleh News9.id mengungkap bahwa beberapa pihak diduga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaan program tersebut.
Saat ini, aparat penegak hukum tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus tersebut.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dalam waktu dekat, sejumlah pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap sumber tersebut kepada News9.id, Senin (27/1/2025).
Tidak hanya di satu wilayah, keluhan juga datang dari berbagai kecamatan, termasuk Kecamatan Ambunten, Lenteng dan wilayah kepulauan di Sumenep.
Para kepala desa mengaku terbebani dengan setoran yang dianggap terlalu besar.
Selain harus menyetor dana ke berbagai pihak, mereka juga terbebani oleh biaya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke pendamping program, serta sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan koordinasi di desa dan pekerja lapangan.
“Singkatnya, rata-rata penerima BSPS hanya menerima kurang dari 50% bantuan dalam bentuk bahan. Ongkos pekerja disebut sudah termasuk dalam paket borongan dengan bahan, tetapi jika dihitung totalnya, nilainya tidak sampai 50% dari yang seharusnya,” ungkap seorang sumber yang mengetahui sistem penyaluran bantuan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program BSPS sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang lebih layak.
Dugaan penyimpangan ini dinilai mencederai niat baik dari program tersebut dan merugikan banyak pihak yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi para penerima bantuan yang dirugikan.
Saat dikonfirmasi, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Gatot, memberikan tanggapan singkat melalui pesan singkat.
“Mohon maaf bapak, untuk konfirmasi bisa ke sihumas ya,” tulisnya, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah terbaca.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam program bantuan perumahan tersebut. ***









