Birokrasi Berbelit, Warga Banyuwangi Kesulitan Tebang Pohon yang Merusak Rumah

- Redaktur

Senin, 10 Februari 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi pohon yang akarnya telah merusak fondasi rumah warga. @by_News9.id

Foto: Lokasi pohon yang akarnya telah merusak fondasi rumah warga. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Seorang warga Banyuwangi, Reza, harus menghadapi birokrasi yang berbelit ketika mengajukan permohonan penebangan pohon yang akarnya telah merusak fondasi rumahnya.

Proses yang seharusnya sederhana justru menjadi panjang karena berbagai persyaratan administratif.

Masalah bermula ketika akar pohon di depan rumahnya bagian barat telah menyebabkan lantai dan tembok pagar rusak.

Reza awalnya melaporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat, 27 Desember 2024. Namun, DLH menyatakan bahwa kewenangan tersebut ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Saat mendatangi Dinas PU, Reza diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan penebangan pohon.

Persyaratan utama dalam formulir tersebut hanyalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto kondisi kerusakan.

Karena rumah tersebut terdaftar atas nama mbahnya, Reza mengisi formulir dengan data sang adik sesuai alamat rumah.

Namun, ketika mengurus surat pengantar ke Kelurahan Tukang Kayu, pihak kelurahan meminta dokumen tambahan, yakni surat pengantar dari RT setempat.

“Saat ayah saya (Reza. red) mendatangi RT, kami diwajibkan untuk menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mendapatkan surat pengantar,” ujar Reza kepada News9.id, Sabtu malam (8/2/2025).

Tidak ingin berlarut-larut, Reza mencoba langsung ke Kecamatan Banyuwangi dengan harapan mendapatkan kemudahan.

“Petugas menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan Pemkab Banyuwangi untuk memastikan target pajak daerah terpenuhi,” terang Reza.

Setelah dua kali mengalami penolakan dari Kelurahan dan Kecamatan, Reza kembali ke Dinas PU dan berbicara dengan petugas Front Office.

Baca Juga:  Gerebek Arena Sabung Ayam, Kapolsek Negara Batin Gugur dalam Tugas

Di sana, ia bertemu dengan Mbak Rizky, yang bertanggung jawab atas laporan terkait pohon.

Rizky menjelaskan bahwa tanda tangan Lurah dan Camat hanya sebagai bukti bahwa ada laporan di lingkungan tersebut.

“Dia (Rizky. red) mengatakan bahwa Pemkab memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat mengenai perempesan dan pemotongan pohon,” ucapnya.

Saat ditanya mengapa tidak ada perempesan pohon di Jalan KH. Wahid Hasyim, No. 80 Rt./Rw. 001./002 Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, yang parah dan membahayakan rumah warga, Rizky menjawab bahwa kewenangan jalan tersebut berada di Pemkab.

“Selain itu, tidak ada anggaran khusus untuk perempesan atau pemotongan pohon, sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan harus menanggung sendiri biayanya. Bahkan, setelah pemotongan, masyarakat diwajibkan menanam pohon pengganti,” ungkapnya.

Sementara itu, Reza pun semakin kecewa karena merasa semua tanggungan dialihkan ke masyarakat.

“Pohon ini milik Pemkab, tapi saat merusak rumah warga, justru masyarakat yang harus menanggung semuanya. Kenapa tidak ada kebijakan yang lebih meringankan?” keluhnya.

Akhirnya, laporan Reza diterima meskipun tanpa tanda tangan Lurah dan Camat.

“Saya diberi nomor kontak Pimpinan dari Rizky (staf bagian pengarsipan dan surat menyurat perihal izin penebangan/perempesan pohon) yang bernama Pak Mulyadi untuk bisa menanyakan secara langsung kemungkinan kebijakan lain terkait biaya pemotongan pohon,” terangnya.

Namun, ketika menghubungi Pak Mulyadi pada 30 Desember 2024, pesan Reza tak kunjung direspons.

Baca Juga:  Kebakaran Tragis di Pasar Jenggara: Karyawati Laundry Tewas Terjebak Api

Baru pada 31 Januari 2025, setelah ia kembali menghubungi Rizky, barulah Mulyadi merespons setelah diminta oleh Rizky.

Dalam percakapan terakhir, Reza mendapatkan keputusan bahwa Dinas PU hanya dapat melakukan perempesan, bukan pemotongan pohon.

Baca Juga:  Dugaan Nota Fiktif Proyek BSPS 2024 Seret Kades Torjek

Keputusan ini membuatnya kecewa karena akar pohon yang merusak rumahnya tidak benar-benar diatasi.

Kasus ini mencerminkan bagaimana birokrasi yang berbelit dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan haknya.

Warga berharap ada kebijakan yang lebih memudahkan dan meringankan beban mereka, terutama dalam kasus yang sudah jelas merugikan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran pemerintah daerah saat audiensi  dengan Kemenhub Republik Indonesia. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 24 Agu 2026 - 15:14 WIB

FOTO: H. Gufron, saat proses pembelian dengan pemeriksaan dan penilaian kualitas tembakau di gudang utama Haswal Group. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Siap Serap Hasil Panen Tembakau, Haswal Group Buka Pembelian Perdana

Senin, 24 Agu 2026 - 14:51 WIB