SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pemotongan ilegal dana hibah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep masih belum menemui titik terang.
Pasalnya, hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan kepastian terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Ainur Rahman, salah satu aktivis yang mengawal kasus itu, menegaskan bahwa jika APH setempat lamban atau bahkan tidak mampu mengungkap kasus tersebut, maka sudah saatnya Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
“Kami meminta APH bergerak cepat. Jika APH di daerah tidak segera menindaklanjuti kasus ini, maka dugaan tindak pidana korupsi sebesar ini harus diambil alih oleh Polda Jatim, Kejati, atau KPK,” ujarnya kepada News9.id, Sabtu (8/2/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pemotongan ilegal dana hibah BSPS tersebut bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp10 juta per penerima, atau sekitar 50% dari total bantuan.
“Bayangkan, jika bantuan Rp20 juta dipotong Rp8 juta, lalu dikalikan dengan jumlah penerima se-Kabupaten Sumenep yang mencapai 5.490 orang, maka dugaan kerugian negara bisa mencapai Rp43,9 miliar, hampir Rp44 miliar,” ungkap Ainur.
Aktivis segaligus Tiktoker itu juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang jelas dari penyidik di daerah, maka desakan agar kasus tersebut diambil alih oleh instansi yang lebih tinggi akan semakin menguat.
“Kita tunggu respons dari APH di daerah. Jika masih belum ada kepastian, kami pastikan kasus ini akan dibawa ke KPK, minimalnya ke Polda Jatim,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini masyarakat pun menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kejelasan hukum kepada publik. ***













>