BeritaHukrim

Riyanto DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Alat Bukti

976
×

Riyanto DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Riyanto (37), yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba. @by_News9.id
Foto: Riyanto (37), yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 04.30 WIB, pada Senin (10/2/2025), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Riyanto (37), yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba.

Riyanto ditangkap di dalam kamar rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 1,31 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari, 1 paket sabu seberat 0,56 gram, 3 paket kecil masing-masing seberat 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram, dan 1 unit timbangan elektrik.

Kemudian, diamankan juga 1 kotak senter berisi sabu, 1 pack plastik klip, 3 plastik klip ukuran sedang, 10 potongan sedotan, 3 sendok sabu dari potongan sedotan plastik, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp30.000.

Setelah menangkap Riyanto, petugas melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak senter serta satu paket sabu lainnya yang ditemukan di dalam gubuk.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut.

“Tersangka R beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Riayanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” pungkas AKP Widiarti. ***

Tinggalkan Balasan

2