Putusan Hakim Dihormati, Tapi Kejanggalan Tetap Perlu Diusut

- Redaktur

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua IWB Abi Arbain dan Pasopati saat menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. @by_News9.id

Foto: Ketua IWB Abi Arbain dan Pasopati saat menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Putusan hakim terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif mendapat perhatian luas. Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan akan menghormati putusan tersebut, namun kejanggalan dalam kasus ini tetap menjadi sorotan publik.

Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa SP3 yang dikeluarkan jaksa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dengan tersangka NH harus dilanjutkan meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara sekitar Rp 400 juta.

Baca Juga:  Sistem Pilkada Ditangan DPRD, Demokrat Tetap Satu Barisan dengan Presiden Prabowo

Ketua IWB Abi Arbain dan Pasopati menilai, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana dalam sebuah kasus korupsi.

“Jika seseorang mengembalikan uang hasil korupsi, itu tidak serta-merta membuat perbuatannya menjadi legal. Justru ini menjadi indikasi bahwa memang ada penyimpangan,” ujarnya Pemilik akun tiktok pasopati jatim, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, Kejari Banyuwangi beralasan bahwa dalam penyelidikan, tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri maupun kerugian negara yang signifikan.

Baca Juga:  Rekapitulasi Rampung, Indah-Yudha Menang di Pilkada Lumajang

Namun, beberapa pihak mempertanyakan alasan ini, mengingat sebelumnya kasus ini telah cukup kuat untuk masuk dalam tahap penyidikan.

Ketua BCW Masruri, (Banyuwangi corruption watch) mendesak agar proses hukum tetap berjalan transparan dan tidak ada upaya pelemahan kasus.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kasus ini bisa dihentikan oleh kejaksaan dan kemudian diputuskan harus dilanjutkan kembali oleh hakim. Ini perlu dikawal agar tidak ada permainan hukum yang merugikan keadilan,” tegas Masruri.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari kejaksaan dan bagaimana proses hukum terhadap NH akan berjalan ke depan.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Video Asusila Diduga Libatkan Pelajar di Pamekasan

Keputusan hakim harus dijalankan, tetapi bukan berarti dugaan kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya bisa diabaikan begitu saja. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Farid Azziyadi, Aktivis pemerhati petani. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

PT Djarum Belum Pastikan Serapan Tembakau Madura

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:59 WIB