HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

- Redaktur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Joko Dwi Heri Purnomo (kiri) banit Reskrim Polsek Masalembu saat menunjukkan barang bukti HP milik Rudyanto. @by_News9.id

FOTO: Joko Dwi Heri Purnomo (kiri) banit Reskrim Polsek Masalembu saat menunjukkan barang bukti HP milik Rudyanto. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan keterlibatan Rudyanto, warga Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, dalam judi online terus bergulir.

“Saat kami di Polsek masalembu, ia mengaku heran ketika pemeriksaan kepada dugaan keterlibatan dirinya dalam judi online. Bahkan HP kami di rampas oleh Joko Dwi Heri Purnomo sebagai banit Reskrim Polsek,” kata Rudyanto, Rabu (26/8/2026).

Rudyanto juga mengaku di HP tersebut, ada Saldo uang sebanyak 3 juta rupiah.

Timbul Pernyataan apakah proses pengambilan serta pemeriksaan telepon seluler itu dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan penyelidikan digunakan tanpa batas.

“Pertanyaannya, kenapa dia tahu. Apakah hanya menebak berdasarkan perasaan, bukan berdasarkan fakta dan data. Kalau seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan ada korban lain. Ini justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Rudyanto.

Dengan mudahnya beliau mengeluarkan laporan baru, yakni LP/A/02/VIII/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Agustus 2026.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Sabu di Sapeken, Polisi Amankan BB Hampir 50 Gram

Menurut dia, laporan tersebut muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian.

“Jangan memaksakan orang untuk mengakui kesalahan orang lain. Tuduhan seperti ini sangat membahayakan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah pribadi antara dirinya dengan seorang anggota kepolisian.

Baca Juga:  Dari 3 Anggota Dewan Jelang Lebaran, Sebuah Pelajaran Berbahaya

Sebab, apabila benar terdapat prosedur yang tidak sesuai dalam proses pemeriksaan maupun penguasaan barang milik warga, maka persoalannya menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Rudyanto juga mempertanyakan keberadaan telepon seluler miliknya yang hingga kini, menurut pengakuannya, masih berada di tangan Joko Dwi Heri Purnomo.

“HP milik saya masih ada di tangan Joko Dwi Heri Purnomo. Saya tidak pernah tahu untuk apa HP itu diambil,” ungkapnya.

Di titik inilah persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang terang.

Jika perangkat tersebut memang diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedur penyitaannya, untuk kepentingan perkara apa, dan apakah telah dibuatkan administrasi resmi.

Baca Juga:  Warga Datangi PDAM Sumenep, Dirut Siap Mundur Jika Gagal Atasi Krisis

Sebaliknya, apabila perangkat tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, publik berhak mempertanyakan mengapa barang pribadi seorang warga dapat dikuasai oleh aparat.

Rudyanto meminta pimpinan kepolisian di tingkat Polresta Sumenep dan Polda Jawa Timur memberikan perhatian seirus terhadap persoalan tersebut.

Dia berharap kasus yang dialaminya tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata, tetapi dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan bukti, prosedur, dan aturan hukum.

“Pimpinan Kapolresta Sumenep dan Kapolda Jawa Timur jangan hanya diam atas peristiwa yang membahayakan. Saya hanya meminta keadilan untuk saya,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Kasus Penganiayaan di Kalianget, Korban Minta APH Objektif, Jangan Lihat Kedekatan Keluarga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru

FOTO: Farid Azziyadi, Aktivis pemerhati petani. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

PT Djarum Belum Pastikan Serapan Tembakau Madura

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:59 WIB