BeritaHukrim

Janji Tegas Polisi, Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa di Giliraja Tak Akan Lolos

399
×

Janji Tegas Polisi, Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa di Giliraja Tak Akan Lolos

Sebarkan artikel ini
Foto: (Istimewa) Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, @by_News9.id
Foto: (Istimewa) Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menegaskan akan menangkap terduga pelaku rudapaksa berinisial S, seorang ayah tiri terduga pelaku tindakan keji terhadap anak tirinya di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang kini berusia 14 tahun mengalami pelecehan sejak duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas II SMP.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan terduga ‘S’ selama lima tahun terakhir.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat tengah berusaha mencari keberadaan ‘S’. Namun, hingga kini, pria tersebut belum ditemukan.

Ibu kandung korban, A (47), mengungkapkan bahwa ‘S’ kabur setelah aksinya terbongkar.

Pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat serta ponsel milik sang istri.

“Sepedanya ditemukan di sawah, tapi pelakunya sudah tidak ada. Selain itu, dia juga membawa handphone saya,” ujar ‘A’ saat diwawancarai, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ‘A’ menjelaskan bahwa pelecehan pertama kali terjadi saat mereka masih tinggal di Banten pada tahun 2021.

Saat itu, korban sedang libur sekolah dan ikut sang ibu berdagang. Saat ‘A’ pergi kulakan barang, korban justru menjadi sasaran perbuatan keji ayah tirinya.

Aksi serupa juga kembali terjadi pada 10 Februari 2025, sebelum akhirnya ‘S’ melarikan diri.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangkap pelaku meskipun saat ini keberadaannya belum diketahui.

“Setelah semua proses selesai, kami akan mencari dan menangkap pelaku. Bagi kami, ini bukanlah hal baru,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, sebagai bagian dari penyelidikan, hari ini, Selasa (18/2/2025), ibu kandung korban telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sementara iyu, kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian terus berupaya mengungkap keberadaan pelaku agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Tinggalkan Balasan

>