BeritaHukrim

Dugaan Mafia Tanah Wakaf Masjid Laju, Ketua Nazhir Dilaporkan ke Polres Sumenep

750
×

Dugaan Mafia Tanah Wakaf Masjid Laju, Ketua Nazhir Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Tanah wakaf Masjid Laju yang berlokasi di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. @by_News9.id
Foto: Tanah wakaf Masjid Laju yang berlokasi di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Seorang warga bernama Iwan Hariyanto (57), asal Dusun Laok Sok-Sok, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah wakaf Masjid Laju yang berlokasi di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Laporan dengan nomor LPM/263/SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES SUMENEP pada 11 November 2024, merujuk pada Pasal 385 juncto Pasal 266 juncto Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat Iwan Hariyanto bersama empat orang lainnya ditunjuk sebagai nazhir (pengelola wakaf) atas sebidang tanah seluas 4.618 m² yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26 Tahun 2001.

Ketika Iwan menanyakan keberadaan sertifikat tanah wakaf tersebut kepada Abdul Hamid, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Nazhir, ia mengklaim bahwa dokumen tersebut telah hilang.

Kemudian, Iwan berinisiatif mengurus sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Namun, setelah sertifikat pengganti diterbitkan, terungkap bahwa sebagian tanah wakaf yang akan dikembalikan ke cagar budaya sebagai warisan sejarah Sumenep tersebut telah dikuasai oleh pihak lain.

“Saat dicek di lapangan, kami mendapati bahwa tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan Masjid Laju, kini telah berdiri beberapa bangunan, termasuk rumah pribadi milik Abdul Hamid dan keluarganya, Sekolah Dasar Negeri Kepanjin, Taman Kanak-Kanak, serta pertokoan,” ungkap Iwan kepada News9.id, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Abdul Hamid mengaku bahwa rumah yang ia bangun hanya digunakan sementara waktu.

Namun, menurut Iwan, hingga saat ini sebagian tanah wakaf telah berpindah kepemilikan tanpa persetujuan dari nazhir.

Akibatnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Masjid Laju menjadi semakin sempit, sehingga pembangunan masjid tidak dapat dilanjutkan.

Atas kejadian tersebut, Iwan bersama pihak nazhir lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar hak atas tanah wakaf dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” pungkas Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. ***

Tinggalkan Balasan

>