Gandeng TNI, RSUD Moh. Anwar Sumenep Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

- Editorial Team

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Istimewa) Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, @by_News9.id

Foto: (Istimewa) Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memastikan seluruh area rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok.

Langkah itu sejalan dengan visi dan misi RSUD dr. H. Moh. Anwar, yakni menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Setiap pasien harus mendapatkan layanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” ujar Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, Kamis (10/4/2025).

Dalam rangka menyukseskan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihak rumah sakit bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep.

Baca Juga:  PUTR Sumenep Gandeng Indaco & KLOPS Hidupkan Festival Seni Lukis Madura

Anggota TNI diterjunkan untuk membantu pengawasan, terutama saat jam besuk, guna menertibkan pengunjung yang masih melanggar larangan merokok.

Menurut dr. Erliyati, kalau hanya mengandalkan imbauan tertulis dan petugas rumah sakit belum cukup untuk mencegah pelanggaran.

“Demi kesehatan bersama, semua pihak harus berperan. Jika memang ingin merokok, kami arahkan ke luar pagar rumah sakit yang bukan termasuk kawasan bebas rokok,” tegasnya.

Penerapan KTR tersebut tidak hanya untuk menjaga kualitas layanan dan lingkungan sehat bagi pasien serta keluarga yang menjenguk, tetapi juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.

Baca Juga:  Sinergi Tiga Pilar Desa Selok Awar-Awar: Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Pantai Watu Pecak

Adapun lokasi yang termasuk dalam KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

“Dengan penegakan aturan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Rabu, 30 September 2026 - 17:05 WIB

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, saat digiring ke Polres Sampang. @by_News9.id

Headline

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:06 WIB