Mantan Kades di Lumajang Duduk di Kursi Pesakitan, Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mantan Kades saat menjalani gelar Sidang  di Ruang Garuda PN Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Mantan Kades saat menjalani gelar Sidang di Ruang Garuda PN Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa (Kades) Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (07/04/2026).

Ia duduk di kursi pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan sewa lahan seluas 2,3 hektar.

Sidang digelar di Ruang Garuda dengan mekanisme pemeriksaan singkat, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Hery Marsudi, S.H., M.H.

Agenda perdana itu langsung tancap gas meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban, hingga pemeriksaan terdakwa.

Suasana persidangan sempat memanas saat Muhammad Abdullah memberikan keterangan.

Hakim I Nyoman Ary Mudjana melontarkan teguran menohok karena terdakwa dinilai berbelit-belit dan lambat dalam menjawab pertanyaan.

“Orang yang jujur itu jawabnya cepat. Orang yang tidak jujur itu jawabnya lama karena mikir-mikir,” tegas Hakim Nyoman di ruang sidang.

Salah satu saksi korban saat di mintai keterangan mengatakan, “dia itu Dholim”, cetusnya.

Baca Juga:  Rumah Warga Probolinggo Disasar Teror Bom Molotov OTK

Terdakwa mengakui bahwa tanah yang disewakan kepada korban, Faris Al-Fanani, bukanlah milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya.

Hal itu menjadi sorotan karena aset tersebut masih memiliki ahli waris lain, yang berpotensi memicu konflik hukum lebih lanjut.

Selain itu, terdapat perbedaan mencolok soal nominal uang. Saksi Zulfikar menyebut terdakwa menerima Rp. 45 juta tunai, namun terdakwa berkukuh hanya menerima Rp20 juta.

Meski Hakim sempat menawarkan mediasi melalui Restorative Justice (RJ), iktikad baik terdakwa diragukan.

Terdakwa hanya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 20 juta, jauh dari nilai kerugian yang dialami korban.

Baca Juga:  FaHaM Berselawat: Menggaungkan Pilkada Damai di Sumenep

Kuasa Hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menyayangkan sikap tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan atas tindakan penipuan yang dilakukan mantan pejabat desa tersebut dan tetap berharap tuntutan jaksa bisa maksimal, dimana fakta persidangan tadi terdakwa selalu berbelit-belit bahkan mengingkari terhadap adanya surat perjanjian yang telah di sepakati dengan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan ini mengacu pada Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengenai permohonan pengakuan bersalah.

Saat di konfirmasi awak media Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H

“Proses tetap berjalan seperti biasa. Terkait berat ringannya hukuman, kuncinya ada pada iktikad baik terdakwa memenuhi kerugian korban. Jika disetujui korban, mungkin ada pemaafan hakim. Tapi jika tidak, kami fokus pada fakta persidangan,” tegasnya.

Mengenai status terdakwa yang tidak ditahan, JPU mengungkapkan bahwa sejak penyidikan, terdakwa telah mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan istri dan advokat melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Awalnya ia mengakui semua dakwaan, namun di persidangan tadi ia mulai membantah beberapa poin. Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun surat tuntutan nanti,” tambahnya.

Muhammad Abdullah didakwa pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Nelayan Masalembu Temukan 35 Kg Sabu Mengapung di Laut

Meski ancaman di bawah 5 tahun, hakim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan jika di kemudian hari terdakwa dianggap tidak kooperatif atau mempersulit jalannya persidangan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB