Skandal DPRD Sumenep: Tersandung Narkoba, Gaji Tetap Cair Rp150 Juta

- Editorial Team

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba, @by_News9.id

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Gaji oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba, ternyata masih terus mengalir.

Selama lima bulan mendekam di tahanan, ia tetap menerima gaji sebesar Rp30 juta per bulan, dengan total mencapai Rp150 juta.

Fenomena ini memicu keresahan publik, mengingat Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024 lalu.

Namun hingga kini, belum ada penangguhan hak-hak keuangannya sebagai anggota dewan.

Baca Juga:  Drama Cinta Berujung Maut, Dua Mantan Suami Istri Dibekuk Polisi

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, menyatakan pihaknya tidak dapat serta merta menghentikan hak keuangan tersangka karena terkendala aturan hukum yang berlaku.

“Secara pribadi, saya merasa ini melanggar rasa keadilan. Tapi kalau kita hentikan, kita justru bisa dianggap melanggar hukum,” ujarnya pada Senin (5/5/2025).

Virzannida menjelaskan bahwa BK DPRD Sumenep masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) sebelum mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran gaji dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Acara Inspiratif Generasi Muda di Panti Asuhan Taman Harapan

Meski demikian, pihak BK telah melakukan musyawarah internal dan berencana mengajukan penangguhan gaji ke Sekretariat DPRD Sumenep.

“Kita sudah musyawarah soal pemblokiran gaji. Proses pengajuan akan kami teruskan ke Sekwan,” tambahnya.

Diketahui, dalam sidang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut Bambang Eko Iswanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Namun, keputusan pengadilan secara resmi belum diketuk.

Baca Juga:  Petugas Polsek Maduran Tangkap Pelaku Tabrak Lari Asal Desa Ngayung

Ditanya terkait PAW, Virzannida mengaku pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur. Namun, realisasinya masih menunggu putusan hukum yang final.

“Proses hukum harus dihormati. Setelah ada kepastian hukum, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” pungkas politisi muda dari PKB itu.

Sementara itu, kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat yang menilai lambannya respon DPRD Sumenep menunjukkan lemahnya ketegasan terhadap pelanggaran berat yang melibatkan pejabat publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB