Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Karanglangit

- Redaktur

Senin, 9 Juni 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Terduga pelaku berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, @by_News9.id

FOTO: Terduga pelaku berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/06/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di depan warung kopi yang terletak di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum YD Bongkar Kejanggalan Kasus Dugaan Penganiayaan di Bluto

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. menyampaikan penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Ipda Hamzaid.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip berisi narkotika jenis sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu amplop warna putih, satu tas selempang, serta satu unit handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor SIM card.

Baca Juga:  Badko HMI Apresiasi Kebijakan Pemprov Jatim Terkait Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

Dari hasil interogasi, M mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli untuk diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu
Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan
Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:39 WIB

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB