BeritaPeristiwa

Pernyataan Kontroversial Plt Kadinkes Sampang Picu Somasi, Putra Mandangin Tuntut Klarifikasi Publik

364
×

Pernyataan Kontroversial Plt Kadinkes Sampang Picu Somasi, Putra Mandangin Tuntut Klarifikasi Publik

Sebarkan artikel ini
FOTO: Advokat senior sekaligus akademisi, DR. Solehoddin, SH, MH, @by_News9.id
FOTO: Advokat senior sekaligus akademisi, DR. Solehoddin, SH, MH, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kabupaten Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, menuai reaksi keras.

Seorang advokat senior sekaligus akademisi, DR. Solehoddin, SH, MH, melayangkan somasi resmi kepada pejabat tersebut atas dugaan pernyataan diskriminatif terhadap Pulau Mandangin, sebuah wilayah yang secara historis kerap dipinggirkan dalam narasi pembangunan.

Somasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh DR. Solehoddin, pemilik kantor advokat DR. Solehoddin & Associates dan juga dosen di berbagai jenjang pendidikan hukum di Universitas Widyagama Malang.

Ia menilai pernyataan dr. Herlinda saat presentasi agenda kunjungan Menteri Kesehatan pada 8 Juli lalu di Pendopo Trunojoyo Sampang telah menyudutkan dan melecehkan masyarakat Mandangin.

“Sebagai putra asli Mandangin, saya merasa pernyataan tersebut melukai harga diri masyarakat kami. Ini bukan sekadar salah ucap, tapi sudah menyentuh aspek hukum,” ujar Solehoddin kepada News9.id, Selasa (15/7).

Dalam pernyataannya, Solehoddin memberi tenggat waktu tujuh hari kepada dr. Herlinda untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Jika tidak, ia mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar dari narasi yang menyebut Pulau Mandangin pernah menjadi lokasi pembuangan pasien kusta.

Menurutnya, jika hal itu diklaim sebagai bagian dari sejarah, seharusnya disertai bukti akademis yang kuat, seperti arsip, manuskrip, buku, atau data yang dapat diverifikasi.

“Kita tidak bisa membenarkan pandangan diskriminatif hanya karena ‘katanya’ atau cerita turun-temurun yang tidak memiliki dasar akademik,” tegasnya.

Isu Pulau Mandangin sebagai tempat pembuangan penderita kusta memang kerap beredar dalam cerita lisan masyarakat, namun hingga kini belum ada kajian ilmiah atau bukti resmi yang menguatkan narasi tersebut.

Di sisi lain, dr. Dwi Herlinda hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan News9.id selasa,(15/7) belum mendapatkan respons.

Sekedar diketahui DR. Solehoddin bukan sosok sembarangan. Ia meraih gelar doktor hukum dari Universitas Brawijaya dengan predikat cum laude dan dikenal luas di dunia advokasi sebagai figur yang berintegritas.

Pengalamannya menangani berbagai kasus besar, baik litigasi maupun non-litigasi, membuat langkah somasinya kali ini patut dicermati lebih jauh.

Ia juga tercatat menerima sejumlah penghargaan prestisius, termasuk “Top 50 Lawyer of The Year” versi Radar Malang dan “Lawyer with Integrity and Commitment to the Value of Honesty”.

Tahun ini, ia kembali menyandang gelar Advokat Terbaik Kota Malang versi Radar Award, yang ke-enam kalinya secara berturut-turut.

Langkah hukum yang diambil Solehoddin membuka ruang diskusi penting tentang etika komunikasi pejabat publik.

Di tengah semangat membangun daerah terluar dan terpinggirkan, pernyataan-pernyataan yang menyudutkan suatu wilayah justru berpotensi menciptakan luka sosial baru.

Masyarakat Mandangin menunggu jawaban, dan akuntabilitas pejabat kini menjadi taruhan. ***

Tinggalkan Balasan

>