Pernyataan Kontroversial Plt Kadinkes Sampang Picu Somasi, Putra Mandangin Tuntut Klarifikasi Publik

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Advokat senior sekaligus akademisi, DR. Solehoddin, SH, MH, @by_News9.id

FOTO: Advokat senior sekaligus akademisi, DR. Solehoddin, SH, MH, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kabupaten Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, menuai reaksi keras.

Seorang advokat senior sekaligus akademisi, DR. Solehoddin, SH, MH, melayangkan somasi resmi kepada pejabat tersebut atas dugaan pernyataan diskriminatif terhadap Pulau Mandangin, sebuah wilayah yang secara historis kerap dipinggirkan dalam narasi pembangunan.

Somasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh DR. Solehoddin, pemilik kantor advokat DR. Solehoddin & Associates dan juga dosen di berbagai jenjang pendidikan hukum di Universitas Widyagama Malang.

Ia menilai pernyataan dr. Herlinda saat presentasi agenda kunjungan Menteri Kesehatan pada 8 Juli lalu di Pendopo Trunojoyo Sampang telah menyudutkan dan melecehkan masyarakat Mandangin.

“Sebagai putra asli Mandangin, saya merasa pernyataan tersebut melukai harga diri masyarakat kami. Ini bukan sekadar salah ucap, tapi sudah menyentuh aspek hukum,” ujar Solehoddin kepada News9.id, Selasa (15/7).

Dalam pernyataannya, Solehoddin memberi tenggat waktu tujuh hari kepada dr. Herlinda untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga:  Pengukuhan dan Muskerda MUI Kabupaten Madiun 2025–2030: Konsolidasi Moral Umat dan Penguatan Sinergi Daerah

Jika tidak, ia mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar dari narasi yang menyebut Pulau Mandangin pernah menjadi lokasi pembuangan pasien kusta.

Menurutnya, jika hal itu diklaim sebagai bagian dari sejarah, seharusnya disertai bukti akademis yang kuat, seperti arsip, manuskrip, buku, atau data yang dapat diverifikasi.

“Kita tidak bisa membenarkan pandangan diskriminatif hanya karena ‘katanya’ atau cerita turun-temurun yang tidak memiliki dasar akademik,” tegasnya.

Isu Pulau Mandangin sebagai tempat pembuangan penderita kusta memang kerap beredar dalam cerita lisan masyarakat, namun hingga kini belum ada kajian ilmiah atau bukti resmi yang menguatkan narasi tersebut.

Baca Juga:  Hukum Cuma Pajangan, SPBU 54.694.06 Bluto Jadi Panggung Mafia Solar

Di sisi lain, dr. Dwi Herlinda hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan News9.id selasa,(15/7) belum mendapatkan respons.

Sekedar diketahui DR. Solehoddin bukan sosok sembarangan. Ia meraih gelar doktor hukum dari Universitas Brawijaya dengan predikat cum laude dan dikenal luas di dunia advokasi sebagai figur yang berintegritas.

Pengalamannya menangani berbagai kasus besar, baik litigasi maupun non-litigasi, membuat langkah somasinya kali ini patut dicermati lebih jauh.

Baca Juga:  Revitalisasi SDN Pabian I Sumenep Dihujani Kritik, Dugaan Intervensi CV Bayangan Mencuat

Ia juga tercatat menerima sejumlah penghargaan prestisius, termasuk “Top 50 Lawyer of The Year” versi Radar Malang dan “Lawyer with Integrity and Commitment to the Value of Honesty”.

Tahun ini, ia kembali menyandang gelar Advokat Terbaik Kota Malang versi Radar Award, yang ke-enam kalinya secara berturut-turut.

Langkah hukum yang diambil Solehoddin membuka ruang diskusi penting tentang etika komunikasi pejabat publik.

Di tengah semangat membangun daerah terluar dan terpinggirkan, pernyataan-pernyataan yang menyudutkan suatu wilayah justru berpotensi menciptakan luka sosial baru.

Masyarakat Mandangin menunggu jawaban, dan akuntabilitas pejabat kini menjadi taruhan. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, @by_News9.id

DAERAH

Pilkades Sumenep 2027 Bakal Gunakan e-Voting

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:28 WIB

FOTO: (ilustrasi) Terpidana kekerasan anak, Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:50 WIB