Kemenangan untuk Rakyat, MA Pukul Mundur Upaya Inspektorat Karawang Tutupi Informasi Publik

- Editorial Team

Jumat, 12 September 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Mahkamah Agung (MA), @by_News9.id

FOTO: Kantor Mahkamah Agung (MA), @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Mahkamah Agung (MA) kembali membuktikan komitmennya sebagai benteng terakhir dalam memperjuangkan hak masyarakat atas informasi.

Pada Rabu (3/9), lembaga peradilan tertinggi ini secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai upaya ‘berlapis’ untuk menutup akses informasi publik.

Putusan bernomor 307 K/TUN/KI/2025 ini sekaligus mengukuhkan kemenangan bagi semangat transparansi dan pukulan telak bagi praktik kerahasiaan berlebihan yang sering kali menimbulkan kecurigaan.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Baca Juga:  Desa Rojopolo Luncurkan Program Advokasi KDMP Selamatkan UMKM dan Petani Dari Jeratan Utang

Dalam pernyataannya yang diterima News9.id, Senin (1/9), Patar menyoroti betapa gigihnya perlawanan Inspektorat.

“Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan. Namun justru yang terjadi sebaliknya, menggunakan upaya hukum berlapis untuk menutup informasi dari masyarakat,” tegas Patar.

PKN, organisasi yang fokus mengawal transparansi keuangan negara, menilai langkah Inspektorat yang terus menggugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berujung pada kasasi ke MA adalah sikap defensif yang patut dipertanyakan. Apa sebenarnya yang ‘ditutupi’?

Baca Juga:  Polemik E-Katalog, PWRI Sumenep Setop Kerja Sama 2026

Konsistensi Inspektorat dalam menolak membuka informasi, yang konon berkaitan dengan pengelolaan anggaran, justru memantik pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan, tindakan menghalang-halangi akses informasi publik ini berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang sengaja menutup informasi.

Bagi PKN, kemenangan di MA bukan sekadar kemenangan organisasi.

“Ini adalah kemenangan bagi rakyat yang berhak tahu bagaimana uang negara dikelola,” ujar Patar Sihotang dengan semangat.

Namun, perjuangan belum berakhir. PKN mendorong lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadikan putusan MA ini sebagai pintu masuk melakukan audit investigatif yang lebih mendalam terhadap pengelolaan keuangan di Inspektorat Karawang.

Baca Juga:  Letkol Citra Persada Resmi Menjabat Dandim 0827/Sumenep

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, diharapkan seluruh badan publik di Indonesia mengambil pelajaran berharga, bahwa keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral yang harus dijalankan demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Sinergi Polsek, Koramil dan Linmas Kawal Pawai Budaya HUT ke-81 Desa Taman Sari
Khirata Foundation Gelar Kenduri Manis, Bentengi Anak dari Narkoba
Ponsel Anggota Polresta Sumenep Mendadak Disisir Propam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Rabu, 16 September 2026 - 15:55 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 15:46 WIB

IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WIB

Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah

Berita Terbaru

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB