BeritaHukrim

Peredaran Rokok Ilegal ST16MA Absolute Bebas Tak Tersentuh Hukum

1031
×

Peredaran Rokok Ilegal ST16MA Absolute Bebas Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Peredaran Rokok Ilegal ST16MA Absolute Bebas Tak Tersentuh Hukum
FOTO: Rokok ilegal merk STI6MA Absolute dan Kepala Bea Cukai Madura, Novian Darawan. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Peredaran rokok ilegal ST16MA Absolute di Madura makin menjadi-jadi tanpa tersentuh hukum.

Kali ini, merk ST16MA yang diproduksi di Kabupaten Pamekasan justru leluasa membanjiri pasar hingga ke Kabupaten Sumenep tanpa tersentuh pengawasan Bea Cukai Madura.

Ironisnya, lokasi produksi rokok tersebut hanya selemparan batu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura di Jalan Jenderal Sudirman No. 2, tepat di Bundaran Monumen Arek Lancor, Pamekasan.

Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang itu bahkan semakin santer di pasaran dengan harga murah, mengancam pendapatan negara dari sektor cukai.

Lebih mencengangkan lagi, menurut sumber terpercaya, produsen rokok ilegal ST16MA disebut-sebut dimiliki salah satu tokoh besar yang cukup disegani di Pamekasan.

“Perusahaan rokok ST16MA ini milik salah satu tokoh besar di Pamekasan. Mungkin Bea Cukai segan menindaknya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/9/2025).

Fakta itu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin produksi dan distribusi rokok ilegal bisa berlangsung masif tepat di depan mata aparat pengawas negara? Apakah ini sekadar kelalaian atau justru ada pembiaran sistematis?

Pamekasan memang dikenal sebagai basis perusahaan rokok lokal di Madura. Namun, banyak di antaranya ditengarai tidak memenuhi standar legalitas, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin NPPBKC hingga peredaran tanpa pita cukai.

Publik kini menunggu langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya KPPBC Madura.

Jika dibiarkan, praktik semacam itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai pelaku usaha rokok legal yang patuh pada aturan.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak produsen rokok merek ST16MA maupun KPPBC Madura yang dipimpin Novian Darmawan belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi pun gagal dilakukan karena keterbatasan akses komunikasi.

Sebelumnya, tim News9 mendapatkan peredaran rokok ilegal merk STI6MA tanpa pita cukai dijual dengan harga Rp8.000 di toko-toko kelontong Sumenep.

Fenomena ini semakin menguatkan dugaan bahwa Madura kini menjadi “surga” rokok ilegal, sementara aparat hanya berpangku tangan. ***

Tinggalkan Balasan

>