BeritaHukrim

Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik

41
×

Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini
Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Putusan sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF dalam perkara nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.

Vonis 10 hari yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa dinilai memantik tanda tanya di tengah fakta persidangan yang menyebut korban mengalami sakit usai ditampar.

Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, menjelaskan bahwa putusan hakim didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP.

“Pertama, bentuk kesalahan, motif dan tujuan, cara melakukan tindak pidana, sikap pelaku setelah tindak pidana, serta riwayat hidup, keadaan ekonomi, dan sosial terdakwa,” ujar Jetha, Kamis (7/5).

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa menghampiri korban, kemudian menampar pipi kanan anak tersebut menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.

Majelis hakim juga menilai perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar sehingga seluruh rangkaian tindakan dianggap sebagai kehendak terdakwa sendiri.

“Secara batin, terdakwa juga tetap tidak mengakui kesalahannya,” katanya.

Namun demikian, hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana relatif sederhana dan tidak menimbulkan luka fisik berat pada korban.

“Tamparan tersebut dinilai tidak terlalu keras karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan luka maupun kelainan fisik pada tubuh korban,” jelasnya.

Meski begitu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa korban mengalami rasa sakit pada bagian telinga akibat tamparan tersebut.

Jetha menegaskan, putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum dapat dieksekusi.

“Perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Saat putusan dijatuhkan, secara otomatis terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sementara itu, Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan negara terhadap korban anak.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Menurutnya, vonis 10 hari penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

“Kami sangat kecewa. Sudah jelas bersalah, tetapi hanya dihukum 10 hari dari tuntutan sebelumnya empat bulan. Ini membuat kami tidak percaya lagi pada hukum. Seolah hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

>