Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Putusan sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF dalam perkara nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.

Vonis 10 hari yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa dinilai memantik tanda tanya di tengah fakta persidangan yang menyebut korban mengalami sakit usai ditampar.

Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, menjelaskan bahwa putusan hakim didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP.

“Pertama, bentuk kesalahan, motif dan tujuan, cara melakukan tindak pidana, sikap pelaku setelah tindak pidana, serta riwayat hidup, keadaan ekonomi, dan sosial terdakwa,” ujar Jetha, Kamis (7/5).

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa menghampiri korban, kemudian menampar pipi kanan anak tersebut menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.

Baca Juga:  Upacara Penutupan TMMD ke-123 di Senduro, Dandim 0821/Lumajang dan Forkopimda Serahkan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat

Majelis hakim juga menilai perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar sehingga seluruh rangkaian tindakan dianggap sebagai kehendak terdakwa sendiri.

“Secara batin, terdakwa juga tetap tidak mengakui kesalahannya,” katanya.

Namun demikian, hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana relatif sederhana dan tidak menimbulkan luka fisik berat pada korban.

“Tamparan tersebut dinilai tidak terlalu keras karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan luka maupun kelainan fisik pada tubuh korban,” jelasnya.

Meski begitu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa korban mengalami rasa sakit pada bagian telinga akibat tamparan tersebut.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Predator Seks Berkedok Pengasuh Pondok di Kangean

Jetha menegaskan, putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum dapat dieksekusi.

“Perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Saat putusan dijatuhkan, secara otomatis terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sementara itu, Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan negara terhadap korban anak.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Oknum Perangkat Desa di Sumenep Diciduk Polisi, Terlibat Kasus Curanmor

Menurutnya, vonis 10 hari penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

“Kami sangat kecewa. Sudah jelas bersalah, tetapi hanya dihukum 10 hari dari tuntutan sebelumnya empat bulan. Ini membuat kami tidak percaya lagi pada hukum. Seolah hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan,” ungkapnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pelaku seorang ASN berinisial S, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:14 WIB

FOTO: Pria terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. @by_News9.id

PERISTIWA

Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:04 WIB