SUMENEP, NEWS9 – Dugaan salah tangkap kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Keluarga Hendri, warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, menilai penyidik Polres Sumenep telah melakukan kesalahan fatal dengan menetapkan Hendri sebagai tersangka kasus curanmor berdasarkan kesaksian yang diduga tidak sesuai fakta.
Menurut Moh. Ali, perwakilan keluarga, penyidik diduga membuat kesaksian palsu terkait dugaan pencurian motor yang menyeret nama Hendri.
Padahal, korban curanmor, Wiskari, justru menyatakan bahwa Hendri tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, Ali bersama keluarga korban, termasuk Satnawi ayah Hendri mendatangi Polres Sumenep.
Mereka meminta penyidik melakukan pengkajian ulang penangkapan yang dinilai tidak berdasar.
“Kami datang untuk meminta keadilan. Kesaksian Wiskari sudah jelas: curanmor itu dia lakukan sendiri tanpa melibatkan Hendri,” tegas Ali, Jumat (12/12/2025).
Satnawi, ayah Hendri, membeberkan kronologi sebenarnya dan menyebut Wiskari datang ke rumahnya dan meminta Hendri mengantarnya ke Desa Bringin. Saat itu Hendri sedang tidur.
“Hendri cuma mengantar sebentar, lalu pulang lagi dan melanjutkan tidur. Anak saya tidak tahu apa-apa,” ujar Satnawi.
Satnawi menegaskan, Hendri adalah pekerja keras yang bekerja sebagai kurir di Sumenep dan sebelumnya di Bangkalan.
“Anak saya tidak punya catatan kriminal. Ia bukan peminta-minta, apalagi penadah. Saya sangat kecewa penyidik menyeret anak saya tanpa dasar,” tegasnya.
Keluarga memperkuat aduan mereka dengan pernyataan Wiskari yang mengakui bahwa aksi curanmor dilakukan sendirian.
“Tidak ada kaitannya dengan Hendri,” kata Wiskari dalam kesaksian yang disampaikan kepada keluarga.
Moh. Ali menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas dugaan salah tangkap dan kesaksian palsu tersebut.
“Saya akan meminta pendampingan LBH Jawa Timur untuk gelar perkara. Ini sudah sangat melukai keluarga. Hendri anak baik, tidak punya rekam kriminal,” tandasnya.
Keluarga berharap Polres Sumenep tidak sembarangan mengorbankan warga kecil demi kepentingan penyidikan.
“Jika mau mengembangkan kasus, lakukan dengan data yang benar. Jangan mengkriminalkan orang dengan data fiktif. Itu merusak tatanan hukum negara,” pungkas mereka. ***













>