Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Adanya Praktik Kecurangan SPMB, DPRD Kabupaten Malang Akan Bertindak Tegas - News 9
BeritaDaerah

Adanya Praktik Kecurangan SPMB, DPRD Kabupaten Malang Akan Bertindak Tegas

175
×

Adanya Praktik Kecurangan SPMB, DPRD Kabupaten Malang Akan Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Adanya Praktik Kecurangan SPMB, DPRD Kabupaten Malang Akan Bertindak Tegas
FOTO: Zulham Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 membuat DPRD Kabupaten Malang harus bertindak tegas.

Dugaan titipan siswa, manipulasi data, hingga gratifikasi diupayakan tidak mendapatkan celah dalam sistem penerimaan pendidikan tahun depan.

DPRD Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan siswa-siswi baru.

Aturan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama dunia pendidikan agar tidak bermain dalam praktik yang mencederai keadilan publik.

Zulham Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, mengatakan bahwa SPMB harus bersih dari kepentingan apa pun, termasuk dari pihak yang memiliki jabatan maupun kekuasaan.

“Tidak ada toleransi, SPMB harus berjalan objektif, transparan, dan mengacu pada aturan, serta tidak ada celah yang merugikan masyarakat,” tegas Zulham, Selasa (2/6/2026).

Praktik titipan siswa menjadi persoalan klasik yang muncul setiap tahun. Kondisi ini tidak hanya merusak sistem pendidikan, tetapi hak calon siswa lain yang seharusnya diterima berdasarkan mekanisme resmi menjadi hilang.

KPK dalam surat edarannya yang terbit akhir Mei 2026 telah memperingatkan kepada seluruh penyelenggara pendidikan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Lembaga ini juga menyoroti potensi pelanggaran seperti manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga praktik “titipan” yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

DPRD Kabupaten Malang akan turun langsung memonitor dan memberikan pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 bersama pemerintah daerah dan pihak sekolah. DPRD juga siap menerima laporan masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan.

Ditegaskan juga bahwa seluruh kepala sekolah, guru, serta pejabat terkait harus memegang teguh integritas dan tidak menjadikan kewenangan sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Setiap laporan yang masuk, jika ditemukan bukti gratifikasi atau penyimpangan, maka akan didorong untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Zulham juga menyoroti bahwa praktik titipan siswa selama ini cenderung melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan, dengan sasaran sekolah-sekolah favorit atau yang dianggap bonafide.

“Faktanya begitu, ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memasukkan siswa ke sekolah tertentu,” ungkapnya.

Dengan pengawasan yang diperketat serta dukungan masyarakat, DPRD Kabupaten Malang berharap pelaksanaan SPMB 2026 benar-benar menjadi awal perbaikan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil, dan transparan. Semua harus berjalan sesuai aturan demi masa depan pendidikan yang lebih baik. ***

Tinggalkan Balasan