Adanya Praktik Kecurangan SPMB, DPRD Kabupaten Malang Akan Bertindak Tegas

- Redaktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Zulham Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, @by_News9.id

FOTO: Zulham Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 membuat DPRD Kabupaten Malang harus bertindak tegas.

Dugaan titipan siswa, manipulasi data, hingga gratifikasi diupayakan tidak mendapatkan celah dalam sistem penerimaan pendidikan tahun depan.

DPRD Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan siswa-siswi baru.

Aturan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama dunia pendidikan agar tidak bermain dalam praktik yang mencederai keadilan publik.

Zulham Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, mengatakan bahwa SPMB harus bersih dari kepentingan apa pun, termasuk dari pihak yang memiliki jabatan maupun kekuasaan.

“Tidak ada toleransi, SPMB harus berjalan objektif, transparan, dan mengacu pada aturan, serta tidak ada celah yang merugikan masyarakat,” tegas Zulham, Selasa (2/6/2026).

Praktik titipan siswa menjadi persoalan klasik yang muncul setiap tahun. Kondisi ini tidak hanya merusak sistem pendidikan, tetapi hak calon siswa lain yang seharusnya diterima berdasarkan mekanisme resmi menjadi hilang.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sumenep Minta Agen LPG Nakal Segera Disikat Sesuai Kesepakatan Lama

KPK dalam surat edarannya yang terbit akhir Mei 2026 telah memperingatkan kepada seluruh penyelenggara pendidikan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Baca Juga:  Pusat Informasi Migas Sumenep Dituding Sekadar Proyek Formalitas

Lembaga ini juga menyoroti potensi pelanggaran seperti manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga praktik “titipan” yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

DPRD Kabupaten Malang akan turun langsung memonitor dan memberikan pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 bersama pemerintah daerah dan pihak sekolah. DPRD juga siap menerima laporan masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan.

Ditegaskan juga bahwa seluruh kepala sekolah, guru, serta pejabat terkait harus memegang teguh integritas dan tidak menjadikan kewenangan sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Setiap laporan yang masuk, jika ditemukan bukti gratifikasi atau penyimpangan, maka akan didorong untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  TNI Didik Generasi Muda: Satgas TMMD ke-123 Gelar Upacara dan Latihan Baris-Berbaris

Zulham juga menyoroti bahwa praktik titipan siswa selama ini cenderung melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan, dengan sasaran sekolah-sekolah favorit atau yang dianggap bonafide.

“Faktanya begitu, ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memasukkan siswa ke sekolah tertentu,” ungkapnya.

Dengan pengawasan yang diperketat serta dukungan masyarakat, DPRD Kabupaten Malang berharap pelaksanaan SPMB 2026 benar-benar menjadi awal perbaikan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil, dan transparan. Semua harus berjalan sesuai aturan demi masa depan pendidikan yang lebih baik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC
Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat
Jalan Batu Guluk–Pandeman Kini Mulus, Warga Kangean Tak Lagi Susah Melintas
Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT
Kapolresta Banyuwangi Bangun Soliditas Lewat Coffee Morning, Tekankan Peran Pemimpin dan Orang Tua
Aplikasi “Panglima” SMKN Ihya’ Ulumudin Jadi Jembatan Alumni dan Sekolah
Desil DTSEN BPS Probolinggo Jelaskan Tak Ditentukan Satu Indikator
HUT RI ke-81 di Masalembu: Merdeka dalam Seremoni, Terjajah oleh Ketertinggalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jalan Batu Guluk–Pandeman Kini Mulus, Warga Kangean Tak Lagi Susah Melintas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Kapolresta Banyuwangi Bangun Soliditas Lewat Coffee Morning, Tekankan Peran Pemimpin dan Orang Tua

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Oknum anggota kepolisian berpangkat Brigpol berinisial RS. @by_News9.id

PERISTIWA

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:20 WIB

FOTO: Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran pemerintah daerah saat audiensi  dengan Kemenhub Republik Indonesia. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 24 Agu 2026 - 15:14 WIB