BeritaHukrim

Ayah Korban Kekerasan Seksual di Lumajang: Kami Orang Kecil, Tapi Anak Kami Punya Hak Dilindungi

851
×

Ayah Korban Kekerasan Seksual di Lumajang: Kami Orang Kecil, Tapi Anak Kami Punya Hak Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Foto: Korban kekerasan seksual. @by_News9.id
Foto: Korban kekerasan seksual. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial S, warga Dusun Kebonan, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Ia bersama ayahnya, AR, mendatangi Mapolres Lumajang pada Rabu, 16 April 2025, untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Laporan telah tercatat dengan nomor: STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur.

Kasus kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.

Terduga pelaku berinisial F, seorang pria yang dikenal korban dan masih berada di lingkungan tempat tinggal yang sama. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pelaku disebut belum ditahan.

Ayah korban, AR, menyampaikan kepada awak media pada, Jumat (18/4/2025) bahwa keluarganya masih mengalami trauma mendalam dan merasa kecewa dengan penanganan kasus yang dinilai lamban. Ia bahkan menyebut pelaku masih bebas berkeliaran.

“Saya orang kecil, saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Tapi sampai sekarang, pelaku masih bebas. Saya khawatir dia melarikan diri. Saya merasa kasus ini tidak ditangani dengan cepat dan serius,” ujar AR dengan nada emosional sambil menahan tangis.

Yang lebih mengejutkan, AR mengaku sempat didatangi oleh dua orang perangkat desa dari Desa Pagowan, yakni Kepala Desa MS dan seorang tokoh masyarakat MH, yang disebut menawarkan “tiga pilihan” untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Pilihan tersebut meliputi: dinikahkan, mencabut laporan, atau melanjutkan proses hukum dengan peringatan bahwa proses tersebut bisa mengecewakan pihak keluarga korban.

“Saya sangat bingung. Dibilang kalau lanjut hukum, paling pelaku hanya dihukum satu bulan. Kami ini korban, tapi justru seolah tidak dihargai dan malah diberi tekanan,” ungkap AR kecewa.

Pernyataan ini memicu pertanyaan publik terhadap komitmen aparat dan perangkat desa dalam mendukung keadilan untuk korban, terutama anak di bawah umur yang terlindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). ***

Tinggalkan Balasan

>