Ayah Korban Kekerasan Seksual di Lumajang: Kami Orang Kecil, Tapi Anak Kami Punya Hak Dilindungi

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban kekerasan seksual. @by_News9.id

Foto: Korban kekerasan seksual. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial S, warga Dusun Kebonan, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Ia bersama ayahnya, AR, mendatangi Mapolres Lumajang pada Rabu, 16 April 2025, untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Laporan telah tercatat dengan nomor: STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur.

Kasus kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.

Terduga pelaku berinisial F, seorang pria yang dikenal korban dan masih berada di lingkungan tempat tinggal yang sama. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pelaku disebut belum ditahan.

Baca Juga:  Tuntut Keadilan, Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual untuk Komnas HAM dan DPR RI

Ayah korban, AR, menyampaikan kepada awak media pada, Jumat (18/4/2025) bahwa keluarganya masih mengalami trauma mendalam dan merasa kecewa dengan penanganan kasus yang dinilai lamban. Ia bahkan menyebut pelaku masih bebas berkeliaran.

“Saya orang kecil, saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Tapi sampai sekarang, pelaku masih bebas. Saya khawatir dia melarikan diri. Saya merasa kasus ini tidak ditangani dengan cepat dan serius,” ujar AR dengan nada emosional sambil menahan tangis.

Yang lebih mengejutkan, AR mengaku sempat didatangi oleh dua orang perangkat desa dari Desa Pagowan, yakni Kepala Desa MS dan seorang tokoh masyarakat MH, yang disebut menawarkan “tiga pilihan” untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Kecam Kasus Pelecehan, Aktivis Desak Polres Sumenep Beri Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Pilihan tersebut meliputi: dinikahkan, mencabut laporan, atau melanjutkan proses hukum dengan peringatan bahwa proses tersebut bisa mengecewakan pihak keluarga korban.

“Saya sangat bingung. Dibilang kalau lanjut hukum, paling pelaku hanya dihukum satu bulan. Kami ini korban, tapi justru seolah tidak dihargai dan malah diberi tekanan,” ungkap AR kecewa.

Pernyataan ini memicu pertanyaan publik terhadap komitmen aparat dan perangkat desa dalam mendukung keadilan untuk korban, terutama anak di bawah umur yang terlindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
Operasi Malam, Polisi Sita 17 Botol Arak Bali di Tengah Kota Sumenep
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru