SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi melaporkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), pada Kamis (8/5/2025).
Sejak Rabu, 9 April 2025, Kejari Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
Mereka yang dimintai keterangan meliputi kepala desa, pemilik toko penyedia material bangunan, pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), pejabat Balai Besar Jatim IV, serta para pendamping program BSPS.
Hingga saat ini, sedikitnya 15 kepala desa dari tujuh kecamatan, satu toko penyedia material, satu pejabat Disperkimhub, dua pejabat Balai Besar Jatim IV, serta dua pendamping BSPS telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Bahkan, kisruh program BSPS di Sumenep tersebut mengundang perhatian pemerintah pusat.
Sebelumnya, tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah penerima program di Kepulauan Kangean pada 27 April 2025.
Dari hasil sidak, ditemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan program.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kementerian juga mendatangi Kejari Sumenep untuk melaporkan hasil temuan di lapangan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu bukti kuat yang mencuat ke publik adalah empat bukti transfer senilai ratusan juta rupiah dari toko penyedia material ke rekening atas nama Roni Susanto.
Rekening tersebut diketahui terkait dengan jasa pengiriman uang tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai bank alif.
Dukungan terhadap pengusutan kasus tersebut juga datang dari ratusan anak rantau asal Sumenep.
Aksi demonstrasi digelar di Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 6 Mei 2025, yang dipimpin tokoh pemuda Pulau Sapudi, Nanang Wahyudi, SH., sebagai bentuk desakan agar pengusutan kasus BSPS dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Kejari Sumenep pun turut mengambil sampel langsung ke beberapa lokasi penerima BSPS untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sudah sebulan lebih proses penyelidikan berjalan, dan masyarakat Sumenep menanti kelanjutan gebrakan Kejari.
Isu mengenai calon tersangka pun mulai berhembus kencang, menandai babak baru pengusutan kasus yang mencoreng program perumahan rakyat tersebut. ***













>