SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menggaungkan komitmen keterbukaan informasi publik.
Namun, pertanyaan besarnya, apakah transparansi hanya berhenti di podium pelantikan, atau benar-benar hidup dalam praktik birokrasi sehari-hari.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melantik dan mengambil sumpah lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/1/2026) malam.
Di hadapan pejabat daerah dan tamu undangan, Bupati menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Namun di tengah pidato normatif itu, publik masih dihadapkan pada kenyataan, akses terhadap informasi anggaran, kebijakan strategis, hingga data publik di sejumlah OPD masih sering berbelit dan tertutup.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kepada masyarakat,” ujar Achmad Fauzi.
Pernyataan tersebut terdengar ideal. Sayangnya, dalam praktik, banyak badan publik di daerah masih alergi terhadap permintaan informasi, bahkan kerap memposisikan masyarakat dan jurnalis sebagai pihak yang merepotkan.
Bupati mengakui bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga hak publik atas informasi. Namun tantangan terbesar KI bukan pada regulasi, melainkan mental birokrasi yang belum sepenuhnya siap diawasi.
Di era digital dengan arus informasi yang serba cepat, dalih belum siap atau masih diproses tak lagi relevan.
Publik menuntut keterbukaan yang nyata, bukan janji yang diulang dari satu periode ke periode berikutnya.
“Pemerintah daerah tidak lagi punya ruang untuk tertutup,” kata Bupati.
Pernyataan itu sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumenep. Sebab, selama ini Komisi Informasi kerap diperlakukan sekadar sebagai lembaga formalitas, bukan mitra pengawas yang harus dihormati.
Bupati juga menekankan agar para Komisioner KI bekerja secara independen dan berintegritas.
Pesan itu penting, mengingat independensi KI akan diuji ketika berhadapan langsung dengan badan publik yang enggan membuka data sensitif, terutama terkait anggaran dan kebijakan strategis.
“Kami ingin KI tidak hanya memutus sengketa, tetapi bersifat solutif dan edukatif,” tambahnya.
Sementara, publik tentu berharap lebih dari sekadar edukasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian KI untuk berdiri di pihak publik, bahkan jika itu berarti berseberangan dengan kekuasaan.
Adapun lima Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang resmi dilantik yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.
Mereka kini memikul tanggung jawab besar membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan slogan kosong, melainkan hak rakyat yang harus ditegakkan.
Bupati Fauzi juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Komisi Informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan semata tanggung jawab KI, melainkan kewajiban seluruh badan publik tanpa terkecuali.
“Transparansi harus menjadi budaya kerja birokrasi. Dengan komposisi komisioner yang baru dan semangat kerja yang kuat, kami berharap KI mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, modern, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. ***













>