SUMENEP, NEWS9 – Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Usulan tersebut telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025, Nia Kurnia menegaskan bahwa KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Sumenep.
Oleh karena itu, regulasi yang tepat diperlukan untuk melindungi korban sekaligus mencegah kekerasan serupa di masa depan.
“Sebagai langkah preventif dan protektif, Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT yang lebih efektif di Sumenep,” ujar Nia Kurnia kepada media.
Nia mengungkapkan salah satu kasus tragis di Sumenep, yakni kekerasan yang dialami NS (27), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lenteng.
NS menjadi korban kekerasan suaminya, AR (28), warga Batang-Batang. Kekerasan yang dialami NS bukan hanya terjadi sekali, tetapi berulang hingga akhirnya berujung pada kematian.
Tragedi itu, menurut Nia, menjadi bukti betapa pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum dan dukungan bagi korban KDRT.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di wilayah kita. Raperda ini nantinya akan memberikan perlindungan lebih baik bagi rumah tangga, agar KDRT bisa diminimalisir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Raperda tersebut juga akan mempermudah akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum dan layanan psikologis guna mendukung pemulihan mereka.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Sumenep memiliki regulasi yang lebih kuat dalam menanggulangi kasus KDRT, sehingga korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkasnya. ***