BeritaHukrim

Desak Hukuman Maksimal, Mahasiswa Bakal Geruduk PN Sumenep Jelang Putusan Oknum Guru Cabul

468
×

Desak Hukuman Maksimal, Mahasiswa Bakal Geruduk PN Sumenep Jelang Putusan Oknum Guru Cabul

Sebarkan artikel ini
Foto: Sudiarto, Pelaku pencabulan terhadap murid-muridnya, @by_News9.id
Foto: Sudiarto, Pelaku pencabulan terhadap murid-muridnya, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru PNS bernama ‘Sudiarto‘ terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur terus menuai perhatian publik.

Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, dengan putusan sidang dijadwalkan pada Selasa (26/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 22 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menjelang agenda putusan, sejumlah organisasi mahasiswa dan keluarga korban berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin (25/11/2024).

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya sidang hingga putusan dibacakan.

Ketua DPC GMNI Sumenep, Ali Muddin, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan memberikan dukungan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar ada efek jera dan keadilan bagi para korban,” ujar Ali Muddin, Minggu (24/11/2024).

Ali juga mengatakan bahwa surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polres Sumenep sejak 22 November 2024.

Menurutnya, aksi itu tidak hanya untuk mendukung keluarga korban, tetapi juga menjadi wujud solidaritas masyarakat dalam melawan kejahatan terhadap anak.

“Kasus ini tidak hanya memancing perhatian lokal, tetapi juga nasional. Publik menilai bahwa kejahatan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya demi memberikan perlindungan bagi generasi muda,” tegasnya.

Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyerukan pembaharuan kebijakan hukum untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Sidang putusan pada Selasa mendatang menjadi momen krusial. Semua mata tertuju pada keputusan hakim, yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi langkah tegas dalam melindungi hak anak di Indonesia,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>