BeritaPeristiwa

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Miliaran Kantor PA Kangean Disorot

353
×

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Miliaran Kantor PA Kangean Disorot

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kantor Pengadilan Agama (PA) Kangean di Jl. Raya Duko, Arjasa, Kangean. @by_News9.id
FOTO: Kantor Pengadilan Agama (PA) Kangean di Jl. Raya Duko, Arjasa, Kangean. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama (PA) Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini menuai sorotan tajam.

Proyek dengan anggaran fantastis mencapai Rp13,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek tersebut direncanakan oleh CV. Matra Cipta, sedangkan pelaksana lapangan adalah CV. Tamara Ponorogo, milik Dio.

Hasil penelusuran tim NEWS9.id menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai RAB.

Kontraktor pelaksana maupun sub-kontraktor di lapangan mengakui adanya ketidaksesuaian material.

“Iya, baru cor dan sirtu memang tidak sesuai spek,” ungkap Irwan, penanggung jawab pengesupan pekerjaan, saat dikonfirmasi NEWS9.id, Selasa (3/7/2025).

Menurut Irwan, cor dan sirtu yang digunakan berasal dari material lokal seperti tanah dan batu (natu).

Padahal, dalam RAB tertulis jelas bahwa material cor harus menggunakan batu hitam, sedangkan sirtu tidak tersedia di Pulau Kangean dan seharusnya didatangkan dari luar pulau.

Indikasi penyelewengan juga diungkapkan Muhlis, anggota DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa.

Ia menduga praktik korupsi terjadi sejak tahap awal hingga tahap lanjutan pembangunan.

“Di RAB jelas pakai batu cor hitam, tapi kenyataannya diganti batu lokal dan tanah liat. Sirtu juga tidak sesuai spesifikasi. Ini rawan merugikan keuangan negara,” tegas Muhlis.

Muhlis memastikan pihaknya bersama tim akan terus mengumpulkan data dan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap potensi kerugian negara.

“Kalau terbukti, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum agar diusut tuntas,” ujarnya.

Ironisnya, akses menuju lokasi proyek kerap dikunci, sehingga publik sulit melakukan pemantauan.

“Kami menduga ada unsur penyelewengan dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini jelas harus diungkap,” pungkas Muhlis.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana maupun konsultan perencana belum memberikan klarifikasi resmi karena keterbatasan komunikasi. ***

Tinggalkan Balasan

>